Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merilis Harga Patokan Ekspor (HPE) emas untuk paruh kedua Juli 2026 senilai USD 131.839,51 per kilogram. Angka ini mengalami koreksi 2,71 dibandingkan ketetapan periode pertama Juli 2026 yang sebelumnya USD135.512,62 per kilogram.
Sejalan dengan tren tersebut, Harga Referensi (HR) komoditas emas juga menyusut ke level USD 4.100,67 per troy ounce (t oz) dari pencapaian periode sebelumnya yang tercatat sebesar USD 4.214,92 per t oz. Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan 190 Kg Ekspor Emas Ilegal di Halim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar
Ketetapan baru mengenai nilai HPE dan HR emas ini disahkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1559 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang berlaku efektif untuk kurun waktu 15 hingga 31 Juli 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana memaparkan, bahwa melandainya HPE dan HR emas kali ini dipicu oleh akumulasi beberapa sentimen eksternal.
Faktor utamanya meliputi penurunan minat pasar terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai atau safe haven serta kenaikan imbal hasil atau yield obligasi yang memicu perpindahan modal investor menuju aset yangndinilai lebih aman dan memberikan keuntungan secara pasti.“Penurunan HPE dan HR emas periode kedua Juli 2026 dipengaruhi berkurangnya permintaan terhadap emas sebagai aset lindung nilai. Di sisi lain, kenaikan yield obligasi dan masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju mendorong investor mengalihkan dana ke aset berbunga. Hal ini berakibat pada melemahnya harga emas dan adanya sebagian investor yang melakukan aksi jual untuk mengamankan keuntungan,” ujar Tommy dalam keterangannya.
Baca Juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Layani Deklarasi dan Pembayaran Bea Keluar Ekspor Emas Penumpang
Lebih lanjut, Tommy menjelaskan soal formulasi penetapan harga ekspor dan acuan komoditas emas ini bersandar pada data komprehensif serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan merujuk pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.








