Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam, Ini Dalil dan Bulan yang Paling Dianjurkan

Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam, Ini Dalil dan Bulan yang Paling Dianjurkan

Gaya Hidup | sindonews | Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:11
share

Adakah bulan yang baik untuk menikah menurut Islam? Ternyata, sSemua bulan adalah baik asal tidak melanggar syariat. Hanya saja, ada bulan-bulan tertentu yang sangat dianjurkan dalam melaksanakan pernikahan ini. Bulan apa saja dan bagaimana dalilnya?

Cara terbaik pernikahan dalam Islamadalah secepatnya. Membina rumah tangga juga harus dimohonkan berkah pada Allah Subhanahu wa ta'ala sehingga nantinya bisa menjadi sebuah keluarga yang takwa pada Allah SWT dan bekerja sama untuk berbuat ketaatan.

Hanya saja, ada bulan-bulan yang memang dianjurkan untuk melangsungkan pernikahan . Misalnya di bulan Ramadan dan bulan Syawal. Dalilnya terdapat dalam sebuah riwayat dari Aisyah radhiyallahu'anha,

“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama dengan aku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jikalau suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lain)Baca juga:Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitabnya 'Al-Bidayah wan Nihayah,3/235' menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi ‘Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua ‘ied (bulan Syawwal termasuk di antara ‘ied fitri dan ‘idul Adha), mereka khawatir akan terjadi perceraian. Keyakinan ini tidaklah benar.”

Aisyah sendiri sangat menyarankan para wanita muslimah untuk melangsung pernikahan pada bulan Syawal supaya nantinya tidak serupa dengan masyarakat Jahiliyah. Namun untuk sebagian umat muslim masih enggan untuk melangsungkan pernikahan di bulan Ramadan sebab khawatir jika kewajiban puasa akan terganggu. Banyak orang yang khawatir jika kedua pengantin akan kalah oleh syahwat pada saat siang hari.

Tentang akad nikah , disarankan dilangsungkan pada hari Jumat, sebab hari Jumat lebih istimewa dari hari yang lainnya. Dalilnya terdapat dalam hadis: " Ya Allah berkahilah umatku dipagi harinya” (Dihasankan oleh at-Tirmidzi).

Keterangan di bulan Syawal ini mengartikan jika disunnahkan akad nikah dilakukan pada bulan Syawal. Sementara untuk menjalani dukhul atau berhubungan dengan istri juga diharapkan untuk dilakukan pada bulan Syawal berdasarkan dari hadis Aisyah radhiyalahu'anha, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahi dan mendukhul diriku di bulan syawal, dan mana antara istri-istri beliau yang lebih utama ketimbang diriku?”

Menikah di Bulan Safar dan Zulhijjah

Menikah di bulan Safar juga tidak ada masalah. Umat muslim dipersilahkan melangsungkan di bulan apa saja, asalkan tidak melanggar syariat. Anggapan menikah menikah di bulan Safar akan mendatangkan bencana dan tidak akan mendapat berkah saat menjalani rumah tangga, ini adalah anggapan yang salah. Islam justru menyarankan bulan paling baik untuk menikah adalah dilakukan secepatnya.Kata Safar sendiri di dalam bahasa Arab berarti nol dan orang Arab menyebut nol dengan shifrun. Pada bulan inilah masyarakat Jahiliyah mengadakan perjalanan jauh untuk perang sesudah sebelumnya dilarang perang pada bulan Muharram.

Allah SWT berfirman,

وَاَنۡكِحُوا الۡاَيَامٰى مِنۡكُمۡ وَالصّٰلِحِيۡنَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَاِمَآٮِٕكُمۡ‌ ؕ اِنۡ يَّكُوۡنُوۡا فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ اللّٰهُ مِنۡ فَضۡلِهٖ‌ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui." (QS an-Nuur: 32)

Dan firman-NYA:اِنَّمَا النَّسِىۡٓءُ زِيَادَةٌ فِى الۡكُفۡرِ‌ يُضَلُّ بِهِ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا يُحِلُّوۡنَهٗ عَامًا وَّيُحَرِّمُوۡنَهٗ عَامًا لِّيُوَاطِــُٔــوۡا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ فَيُحِلُّوۡا مَا حَرَّمَ اللّٰهُ‌ ؕ زُيِّنَ لَهُمۡ سُوۡۤءُ اَعۡمَالِهِمۡ‌ ؕ وَاللّٰهُ لَا يَهۡدِى الۡقَوۡمَ الۡـكٰفِرِيۡنَ

“Sesungguhnya menunda bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan sikap menunda-nunda itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah.” (QS. At-Taubah: 37)

Sedangkan menikah di bulan Zulhijjah, dari sekian banyak pendapat ulama, bulan tersebut menjadi bulan yang baik karena memiliki dua keistimewaan yaitu Zulhijjah yang masuk dalam hari IdulAdha dan yang kedua adalah Zulhijjah yang termasuk bulan haram.

Ini membuat sebelum dan sesudah Lebaran Haji yakni antara bulan Zulqa’dah, Zulhijjah serta Muharram menjadi bulan baik untuk niat yang baik seperti pernikahan. Wallahu A'lam

Baca juga:Sejarah Rashdul Kiblat: Metode Penentuan Arah Kiblat Warisan Abu Rahyan Al-Biruni

Topik Menarik