Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
Asosiasi pelaku usaha dan konsumen rokok elektronik mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas temuan kasus narkoba yang dikaitkan dengan penyalahgunaan vape.
Sejumlah asosiasi mengingatkan pentingnya perbedaan antara narkoba yang merupakan zat terlarang dengan penyalahgunaan sejumlah alat untuk mengonsumsinya. Menanggapi terbitnya fatwa tersebut, asosiasi berharap konsumsi narkoba yang menyalahgunakan vape dapat dicegah dan diberantas tanpa harus mengorbankan keberlanjutan tenaga kerja di industri vape legal dan hak konsumen dewasa.
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia menjelaskan pihaknya mendukung keputusan fatwa haram MUI Jatim bahwa narkoba haram hukumnya. “Kami sependapat dengan MUI Jatim, apapun bentuknya, narkoba dalam agama adalah haram hukumnya. Hal ini juga penting untuk melindungi dan memisahkan industri yang legal dan taat aturan dengan yang ilegal,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
Fachmi melanjutkan, vape yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba merupakan penyalahgunaan dan produk ilegal. Menyamaratakan produk tersebut dengan vape legal adalah bentuk ketidakadilan bagi pelaku usaha.Apalagi, dari berbagai pengungkapan kasus vape narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), tidak ada satu pun yang ditemukan berasal dari pelaku usaha legal. Oleh sebab itu, fatwa haram justru tidak dikenakan kepada konsumsi produk vape legal sehingga masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaannya.
“Razia yang dilakukan BNN tidak menemukan satu vape mengandung narkoba di toko resmi. Para sindikat narkoba juga dapat menjual perangkatnya sendiri,” ujar Fachmi.
Dengan situasi saat ini yang terus menyudutkan pelaku usaha legal, Fachmi mengharapkan pihaknya dapat melakukan kolaborasi berkelanjutan dengan MUI Jatim, BNN, Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. “Kami berharap adanya kerja sama yang kuat antara pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait dalam membahas vape narkoba maupun isu krusial lainnya,” ucapnya.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan, menambahkan fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jatim harus didukung untuk memberantas penggunaan narkoba, termasuk melalui penyalahgunaan vape karena meresahkan dan membahayakan kesehatan masyarakat.Namun perlu adanya pembedaan antara perangkat vape dan tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oknum. Sebab, permasalahan yang terjadi saat ini bukan pada produknya, melainkan penyalahgunaan untuk konsumsi narkoba.
“Fokus kebijakan sebaiknya diarahkan pada pemberantasan peredaran narkotika dan produk ilegal, bukan pada seluruh produk vape legal,” katanya.
Paido meneruskan, vape yang diproduksi dan diperdagangkan sesuai regulasi tentunya berbeda dengan produk yang dimodifikasi untuk menggunakan narkoba. “Pendekatan yang lebih efektif adalah memperkuat pengawasan distribusi penjualan dan penegakan hukum agar kebijakan tepat sasaran tanpa merugikan produk yang beredar secara legal,” pungkasnya.










