M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jangan segan atau ewuh pakewuh mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut disampaikan mantan Wakil Ketua KPK M Jasin.
Jasin menilai penanganan kasus ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia menyoroti pengalihan penanganan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga akhirnya Korps Adhyaksa mengeluarkan sprindik baru kasus ini. Menurutnya, gunanya KPK adalah untuk menangani kasus yang kisruh seperti ini.
"Peluang ini harus dimanfaatkan oleh KPK, jangan ewuh pakewuh. Jangan merasa terlalu dini. Penyampaian dari KPK kan terlalu dini, harus ada analisis, seperti itu. Kalau analisis, itu adalah perdebatan," ujar M Jasin dalam podcast atau siniar To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Menurut Jasin, kasus yang awalnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya ini memenuhi ketentuan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dugaan korupsi dalam penanganan kasus korupsi.Dalam Pasal 10A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan, "Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan."
Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
Selanjutnya, di Pasal 10A ayat (2) disebutkan "Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan;c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atauf. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan."
Jasin menilai, kasus ini memenuhi huruf d, yakni penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi. Selain itu, ada asumsi penanganan kasus ini diduga banyak campur tangan. Ada beberapa pendapat yang diadopsi kejaksaan sehingga mengeluarkan sprindik baru.
Cerita Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca Hendak Ambil Uang Rp3,6 Miliar
"Paling tepat KPK harus mengambil alih kasus itu. Bukan karena saya berasal dari mantan KPK, bukan ya, ini sesuai aturan hukumnya, bahwa KPK lah yang harus menangani kasus ini agar tidak timbuk kisruh atau perdebatan masyarakat," jelasnya. Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak angkat bicara perihal narasi agar lembaga ini mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah. Menurutnya, KPK tidak bisa sembarangan mengambil alih perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.
Ia mengamini, KPK memiliki kuasa untuk koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. "Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut," kata Tanak melalui pesan tertulis, dikutip Kamis (16/7/2026).
Tanak menegaskan pihaknya tidak bisa langsung melakukan pengambilalihan perkara Febrie. "KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," ujarnya.










