Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya

Nasional | sindonews | Jum'at, 17 Juli 2026 - 05:48
share

Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah diyakini tidak akan berhenti terhadap penetapan dua orang sebagai tersangka. Sebab, banyak jenis barang bukti yang disita oleh Kortas Tipidkor Polri.

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan hal itu. Dia menjelaskan, dalam perkara korupsi melibatkan banyak pihak, mulai dari intelektual dader, koordinator, hingga eksekutor.

Baca juga: Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Kalau ngelihat kasus dengan uang sebanyak ini, yang TPPU-nya juga sudah naik ke penyidikan, saya melihat tentu perkara ini akan berkembang," kata Yudi dalam program Interupsi iNewsTV, Kamis (16/7/2026).

"Entah itu berkembang ke atas, berkembang ke samping, atau berkembang ke bawah," sambungnya.

Menurutnya, penyidik yang menangani perkara tersebut perlu untuk menelusuri ke mana saja sumber hingga aliran uang haram tersebut.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Acuan Hukumnya

Terlebih kata Yudi, baik jenis maupun kemasan yang ditemukan saat penggeledahan berbagai jenis yang disita.

"Saya lihat itu kan macam-macam bentuknya. Ada yang bentuknya itu mata uang Dolar Amerika, Dolar Singapura, kemudian Rupiah. Dan masing-masing tuh ada yang terlihat mata uangnya, ada yang kemudian dibungkus kertas cokelat, kemudian ada emas, Ya itu kan artinya uang itu sumbernya dari banyak hal," ucapnya. "Inilah yang harus dicari dengan sistem follow the money," sebut Yudi.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).

"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Plt. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).

Meski telah dilimpahkan, Margono menjamin penanganan kasusnya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri. Margono menjamin kepastian hukum akan dikedepankan dalam mengungkap kasus itu.

"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar dia. Sementara, ada dua sosok tersangka yang telah diumumkan dalam konferensi pers yang sama, pada Sabtu (11/7/2026). Kedua sosok tersangka itu diumumkan oleh Kakortas Tipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto.

Satu tersangka merupakan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dan sosok swasta berinisial DR (Don Ritto).

"Kemudian kita juga telah menetapkan sodara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum," tandasnya.

Topik Menarik