Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tantang Perampasan Aset masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Pernyataan ini dilontarkan Martin sekaligus merespons narasi dan infografis yang beredar belakangan ini yang menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset telah keluar dari Prolegnas Prioritas 2026.
"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," ujar Martin dalam keterangannya, Minggu (12/07/2026).
Martin menjelaskan, saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan, kata dia, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif. Komisi III juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.
"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," ujar Martin.
Baca Juga: Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan AsetSoal perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, lanjut Martin, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya.
Diketahui, RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR. Presiden Prabowo Subianto pun mendukung penuh pengesahan RUU ini guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Beberapa aspek dibahas DPR terkait RUU Perampasan Aset, antara lain mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta perlindungan hak pihak ketiga/keluarga yang sah.
"Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.










