Saatnya Koperasi Naik Kelas
Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHumGuru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret-Rektor UNS 2019-2024
SETIAP tanggal 12 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Koperasi sebagai momentum untuk meneguhkan kembali cita-cita ekonomi yang berpihak kepada kesejahteraan bersama. Di tengah perubahan ekonomi global, disrupsi digital, dan meningkatnya persaingan usaha dan perkembangan geopolitik, peringatan Hari Koperasi tidak cukup hanya menjadi seremoni tahunan. Momentum ini harus menjadi titik tolak untuk melakukan transformasi agar koperasi benar-benar naik kelas menjadi lembaga ekonomi yang profesional, modern, dan berdaya saing untuk memberikan kesejahteraan kepada para anggotanya.
Sejak awal pendiriaannya, koperasi dirancang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Amanat tersebut tercermin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan asas kekeluargaan sebagai fondasi pembangunan ekonomi. Para pendiri bangsa, terutama bapak koperasi Indonesia, Bung Hatta memandang koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan ekonomi yang menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan untuk kesejahteraan. Karena itu, tujuan koperasi tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga membangun pemerataan, solidaritas, dan keadilan ekonomi.
Koperasi Terus Berkembang
Berdasarkan data terbaru, jumlah koperasi di Indonesia yang aktif (2025): 222.462 unit. Angka ini merupakan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi jumlah tertinggi dalam satu dekade. Selain itu masih ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sekitar 19.000 unit (data Kementerian Koperasi hingga Semester I 2026). Pada bagian lain, komposisi koperasi menurut jenisnya pada semester I tahun 2026 meliputi Koperasi Desa lebih dari 75.000 unit; Koperasi Konsumen: sekitar 72.000 unit. Sedangkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sekitar 19.000 unit dan Koperasi Produsen sekitar 31.000 unit serta Koperasi Jasa sekitar 11.000 unit.Koperasi jenis lain misalnya, Koperasi Pemasaran sekitar 5.400 unit serta Koperasi Kelurahan Merah Putih sekitar 8.600 unit.Namun harus diakui bahwa data kwantitatif tersebut belum menunjukkan kualitas koperasi di Indonesia karena masih banyak koperasi yang belum berkembang secara optimal. Sebagian besar masih menghadapi persoalan tata kelola, kualitas sumber daya manusia, keterbatasan permodalan, rendahnya inovasi, lemahnya pengawasan serta lemahnya pemanfaatan teknologi digital. Tidak sedikit koperasi yang hanya aktif secara administratif, tetapi belum mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Naik Kelas
Dalam konteks koperasi "naik kelas" berarti mengubah cara pandang terhadap koperasi. Di tengah-tengah sistem ekonomi di Indonesia yang berkembang secara simultan antara usaha swasta ( perusahaan perseorangan, persekutuan firma, persekutuan komanditer/ CV dan Perseroan Terbatas/ PT serta Badan Usaha Milik Negara-Daerah/ BUMN-BUMD) maka Koperasi harus dikelola dengan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Organ Pembina, Pengurus dan Pengawas tidak cukup hanya memiliki semangat pengabdian semata, tetapi juga kompetensi manajerial, kemampuan membaca peluang usaha, serta keberanian berinovasi secara intersifikasi maupun ekstensifikasi dalam melakukan berbagai macam jenis usaha. Pada sisi lain, anggota harus diposisikan sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan koperasi yang aktif berpartisipasi dalam setiap pengambilan keputusan dan tidak hanya mengharapkan sisa hasil usaha semata-mata.Transformasi digital juga menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Digitalisasi administrasi, layanan keuangan, pemasaran produk, hingga pengelolaan data anggota akan meningkatkan efisiensi dan memperluas akses pasar. Koperasi tidak boleh tertinggal dalam memanfaatkan teknologi karena pelaku usaha lain ( swasta dan BUMN/ BUMD) telah bergerak lebih cepat memanfaatkan ekosistem digital. Dengan inovasi, koperasi mampu menjangkau generasi muda yang selama ini belum banyak melihat koperasi sebagai pilihan usaha yang menarik.Baca Juga: Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memiliki peran strategis melalui regulasi yang mendukung, akses pembiayaan yang lebih luas, pendampingan usaha, dan penguatan ekosistem koperasi. Perguruan tinggi atau kampus juga perlu berkontribusi melalui riset, inovasi, pelatihan, serta pendampingan manajemen. Sinergi empat pilar antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat akan mempercepat lahirnya koperasi yang sehat dan kompetitif.
Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tahun 2026 dengan tema resmi "Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya" ini hendaknya menjadi pengingat bahwa kekuatan koperasi tidak hanya diukur dari jumlahnya, tetapi dari kualitas pelayanan, kesehatan organisasi, serta kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan anggota. Koperasi yang sehat akan memperkuat usaha mikro dan kecil, membuka lapangan kerja, memperluas inklusi keuangan, serta mengurangi kesenjangan ekonomi.
Penutup
Dalam usia yang sudah mencapai 79 tahun ini sudah saatnya koperasi naik kelas. Naik kelas bukan sekadar memperbesar skala usaha, melainkan membangun budaya organisasi yang profesional, adaptif, dan inovatif tanpa meninggalkan nilai gotong royong yang menjadi jati diri koperasi Indonesia. Jika transformasi ini dilakukan secara konsisten, koperasi akan kembali menjadi pilar utama ekonomi kerakyatan dan menjadi kekuatan penting dalam mewujudkan Indonesia yang lebih adil, maju, dan sejahtera.Semoga...









