Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa mempelajari alat bukti tersebut.
“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Plt Jampidsus Rudi Margono dikutip Minggu (12/7/2026).
Kejagung akan melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Kejagung juga bakal segera melakukan ekspose atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah semua berkas perkara dan berita acara diterima.
Baca juga: MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujarnya.Pihaknya akan mempelajari seluruh materi perkara, termasuk alat bukti dan barang bukti yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya. Barang bukti tersebut akan dilimpahkan usai koordinasi lanjutan dengan Kortas Tipikor Polri.
"Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," ungkap Rudi.
"Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," sambungnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).










