Kedok Perusahaan Cangkang Miliarder Prancis Berharta Rp2.724 Triliun Terbongkar, Alat Sunat Pajak?

Kedok Perusahaan Cangkang Miliarder Prancis Berharta Rp2.724 Triliun Terbongkar, Alat Sunat Pajak?

Ekonomi | sindonews | Kamis, 9 Juli 2026 - 14:56
share

Kabar mengejutkan datang dari panggung bisnis barang mewah dunia. Miliarder asal Prancis sekaligus bos besar imperium LVMH (Louis Vuitton Moët Hennessy), Bernard Arnault dilaporkan kalah dalam persidangan tingkat banding dan dijatuhi hukuman untuk membayar pajak tambahan serta denda fantastis senilai USD25,7 juta (sekitar Rp463 miliar dengan kurs Rp18.044 per dolar AS).

Keputusan pengadilan banding administratif Prancis yang dirilis pada Kamis (2/7) ini langsung menjadi sorotan global. Pasalnya kasus ini membongkar rincian rahasia mengenai bagaimana pria terkaya di Eropa itu menyembunyikan kekayaannya lewat jaringan perusahaan cangkang di berbagai negara demi menghindari pajak.

Investigasi Lintas Negara: Berburu Pajak Sampai ke Bahama

Rincian tagihan pajak ratusan miliar rupiah tersebut mencakup kekurangan pembayaran pajak penghasilan, pajak solidaritas kekayaan (wealth tax), kontribusi sosial, hingga bunga keterlambatan pembayaran untuk periode tahun pajak 2010 hingga 2015.

Berdasarkan dokumen pengadilan, otoritas pajak Prancis harus bekerja ekstra keras hingga meminta bantuan investigasi dari pemerintah Luksemburg dan Kepulauan Bahama guna melacak aliran dana sang miliarder.

Baca Juga: Temui 5 CEO Terkaya di Jagat Raya, Hartanya Tembus Rp8.157 Triliun

Hasilnya, pengadilan memutuskan bahwa Bernard Arnault beserta istrinya diwajibkan membayar, tambahan kontribusi pajak pendapatan sebesar USD14,8 juta untuk tahun 2010. Lalu ada juga liabilitas pajak solidaritas kekayaan sebesar 10,8 juta dolar AS untuk periode 2012-2015.

Merespons putusan pahit ini, juru bicara keluarga Arnault langsung memberikan pernyataan kepada AFP bahwa mereka tidak tinggal diam dan akan mengajukan banding terakhir ke Dewan Negara (Council of State), lembaga peradilan administratif tertinggi di Prancis.

Kedok Perusahaan Cangkang 'Pilinvest' di Belgia Terbongkar

Kasus hukum yang telah berjalan melelahkan selama lebih dari lima tahun ini sebenarnya sempat dimenangkan oleh Arnault pada Desember 2020, di mana Pengadilan Administratif Paris membebaskannya dari segala tuntutan. Namun Kementerian Ekonomi Prancis menolak menyerah dan terus mengajukan kasasi hingga membalikkan keadaan.

Baca Juga: Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?Media investigasi Prancis, l'Informé membeberkan bahwa persidangan ini berhasil menguak taktik keluarga Arnault dalam mengendalikan LVMH. Alih-alih memiliki saham secara langsung, mereka mengontrol LVMH lewat gurita perusahaan induk (holding companies).

Di puncak struktur gurita tersebut, bertengger sebuah perusahaan asal Belgia bernama Pilinvest. Otoritas pajak menuding Pilinvest sengaja digunakan sebagai "alat" untuk menyunat kewajiban pajak Arnault di Prancis.

Berdasarkan keputusan pengadilan, Arnault kedapatan menguasai hampir seluruh saham Pilinvest yang nilainya ditaksir mencapai USD421,3 juta (setara Rp6,8 triliun).

Kekayaan Ambles Rp11 Triliun dalam Semalam

Menurut data terbaru Forbes, Bernard Arnault saat ini menduduki posisi sebagai orang terkaya nomor satu di Eropa dan orang terkaya kesembilan di dunia dengan estimasi total kekayaan bersih mencapai USD151 miliar yang jika dirupiahkan mencapai Rp2.724 triliun.

Meski angka denda Rp463 miliar terlihat kecil dibanding total hartanya, efek domino dari sentimen negatif kasus pajak ini langsung memukul nilai sahamnya di pasar modal. Kekayaan real-time Arnault dilaporkan langsung merosot sebesar USD641 juta (sekitar Rp11,5 triliun) atau turun 0,42 hanya dalam waktu beberapa jam setelah putusan mencuat.

Kasus yang menimpa bos Louis Vuitton ini memicu debat panas di Eropa mengenai keadilan pajak bagi kaum ultra-rich (super kaya) yang kerap memanfaatkan celah hukum internasional untuk mengamankan aset mereka dari endusan negara.

Topik Menarik