Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait legalisir ijazah Presiden ke-7 Jokowi dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Dalam sidang hari ini, Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin meminta para tergugat untuk mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf secara terbuka.
Kuasa Hukum Bonatua dan Moeryono, Hans Karyose menjelaskan perdamaian bisa tercapai apabila kedua syarat itu dipenuhi.
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
"Pada acara hari ini kami tawarkan perdamaian dengan syarat. Syaratnya itu adalah mereka mengakui mereka menggunakan dokumen tersebut yang tanpa adanya tanggal, bulan dan tahun di dalam setiap fotocopy ijazah pak Jokowi yang dilegalisir oleh pihak UGM, itu yang pertama," ujar Hans kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Setelah mengakui, para tergugat yang berjumlah sembilan pihak harus mengungkapkan permintaan maaf kepada publik. Ia meminta agar permintaan maaf itu disampaikan melalui siaran TV."Kami tawarkan mereka meminta maaf, meminta maaf di depan media, di depan TV dan YouTuber. Mereka minta maaf dan sambil mengakui mereka telah melakukan suatu pelanggaran atau perbuatan melawan hukum," lanjut dia.
Baca juga: Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Kendati demikian, tawaran itu belum diindahkan oleh para pihak pada sidang mediasi hari ini. Kata Hans, perwakilan tergugat yang hadir masih harus berkomunikasi dengan masing-masing prinsipal untuk menentukan sikap akan tawaran penggugat.
"Tinggal dari pihak tergugat ini mereka akan komunikasi dulu dengan prinsipal mereka, apakah mereka akan mengikuti atau memenuhi tuntutan kami atau tidak. kalau tidak memenuhi maka akan deadlock dan ini akan maju ke persidangan," tutur dia.Hans menegaskan pihaknya siap apabila perkara ini harus diselesaikan melalui proses litigasi. Pasalnya, ia mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bukti valid untuk membuktikan PMH yang dilakukan para tergugat.
"Kalau mereka tetap ngeyel dan mau kita masuk ke dalam pembuktian, maka kita akan kejar terus sampai ke pidananya karena ini kejahatan luar biasa yang telah mereka lakukan," tegasnya.
Sebagai informasi, gugatan PMH itu berkaitan dengan keabsahan dokumen legalisasi (legalisir) ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dokumen yang pertama kali diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dinilai bermasalah lantaran tidak memiliki tanggal legalisir.
KPU, Bawaslu juga turut menjadi tergugat lantaran menggunakan ijazah bermasalah itu sehingga Jokowi bisa menjadi pasangan calon Presiden-Wakil Presiden hingga akhirnya terpilih menjadi Kepala Negara Indonesia selama dua periode.










