Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein merespons pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengaku telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Dia menegaskan bahwa pengembalian itu tidak serta merta menghapus unsur pidana. "Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dikutip Sabtu (4/7/2026).
Karena itu, kata dia, penyidik akan menjadikan pengembalian amplop yang dilakukan Menhut sebagai konstruksi perkara. Dengan demikian, penyidik akan menelusuri apakah amplop yang dikembalikan itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Baca juga: MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Ia meminta kepada semua pihak bersabar menunggu perkembangan penyidikan terkait perkara dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) ini. "Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya," ujarnya.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pengakuan tersebut menjadi informasi tambahan bagi penyidik.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang diterima pihaknya, terdapat pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing. KPK terbuka untuk permintaan keterangan oleh penyidik.
"Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," ujarnya.










