DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun

DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun

Ekonomi | sindonews | Rabu, 1 Juli 2026 - 14:41
share

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik lonjakan penerimaan pajak digital hingga dua kali lipat melalui mekanisme pemotongan otomatis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform marketplace. Kebijakan tersebut diperkirakan mampu meningkatkan penerimaan pajak sektor perdagangan digital menjadi Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun.

'Kami berharap setidaknya bisa naik 100. Jadi di angka mungkin Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setahun," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga:Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22

Bimo mengatakan sektor perdagangan digital masih memiliki potensi besar untuk mendukung penerimaan negara. Berdasarkan catatan DJP, realisasi penerimaan pajak dari pelaku usaha e-commerce dalam lima tahun terakhir terus menunjukkan tren positif dengan capaian tahunan sekitar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.

Menurut dia, perubahan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace diharapkan mampu mempersempit celah kebocoran pajak di ruang digital sekaligus memperbaiki validitas data wajib pajak melalui integrasi sistem Coretax.

Meski demikian, DJP menegaskan target peningkatan penerimaan tersebut tetap dihitung secara terukur dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, mitigasi risiko administrasi, serta masukan dari asosiasi UMKM dan pelaku industri digital. “Semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” ujar Bimo.

Sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pihak pemotong PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform masing-masing. Keempat marketplace tersebut diberikan masa penyesuaian sistem hingga 1 Agustus 2026 sebelum mekanisme pemungutan diterapkan secara penuh.

Baca Juga:Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026

DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan tata cara pemungutan dari sebelumnya disetor mandiri oleh pedagang menjadi dipotong langsung oleh platform marketplace. Tarif pemotongan ditetapkan sebesar 0,5 dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM.

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pungutan tersebut, sepanjang telah menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace. Sementara bagi pedagang yang dikenakan potongan, pembayaran pajak itu dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final maupun kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

Topik Menarik