Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Harta gono-gini atau harta bersama kerap menjadi persoalan ketika pasangan suami istri bercerai maupun saat salah satunya meninggal dunia. Namun, benarkah konsep harta gono-gini dikenal dalam syariat Islam?
Dalam literatur fikih klasik, istilah harta gono-gini tidak ditemukan secara eksplisit. Para ulama terdahulu lebih menekankan adanya pemisahan kepemilikan harta antara suami dan istri. Dengan kata lain, harta yang diperoleh suami tetap menjadi milik suami, sedangkan harta yang diperoleh istri tetap menjadi milik istri, kecuali ada akad atau kesepakatan lain yang dibenarkan syariat.
Pembahasan mengenai harta bersama merupakan persoalan yang relatif baru dalam kajian hukum Islam. Pada masa para ulama terdahulu, konsep pencarian nafkah secara bersama antara suami dan istri belum menjadi fenomena yang banyak dibahas, sehingga tidak ditemukan pembahasan khusus mengenai harta gono-ginidalam kitab-kitab fikih klasik.
Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., pernah menjelaskan bahwa istilah harta gono-gini bukan berasal dari ajaran Islam.
"Tidak ada istilah harta gono-gini. Istilah tersebut datang dari masyarakat dan tidak memiliki dasar secara khusus dalam syariat Islam," jelasnya dalam salah satu kajian.
Baca juga:Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib DipenuhiKarena itu, dalam Islam kepemilikan harta tetap melekat kepada masing-masing pemiliknya.
Islam Menjaga Hak Kepemilikan Setiap Orang
Ustaz Muhammad Idris Lc, memaparkan, Syariat Islam memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan. Seseorang yang telah baligh dan cakap mengelola hartanya memiliki hak penuh atas harta tersebut.Allah SWT berfirman:
وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas, maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya." (QS An-Nisa: 6)
" Ayat tersebut menunjukkan bahwa hak kepemilikan seseorang tidak dapat berpindah kepada orang lain tanpa kerelaan pemiliknya," ungkap dai alumni PP. Imam Bukhari Alumni Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah, KSA tersebut.
Prinsip itu juga ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW:
لا يأْخذَنَّ أحدُكم متاعَ أخيهِ لاعبًا ولا جادًّا"Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik untuk bercanda maupun sungguh-sungguh." (HR Abu Dawud)
Hadis ini berlaku umum, termasuk dalam hubungan suami istri.
Apakah Harta Suami Otomatis Menjadi Milik Istri?
Ikatan pernikahan tidak menjadikan seluruh harta suami otomatis menjadi milik istri. Begitu pula sebaliknya, harta istri tidak otomatis menjadi hak suami.Meski demikian, Islam mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri. Setelah nafkah tersebut diberikan, maka harta itu sepenuhnya menjadi milik istri dan tidak boleh diambil kembali tanpa kerelaannya.
Allah SWT berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ... وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita... karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS An-Nisa: 34)
Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa nafkah yang dimaksud mencakup mahar, biaya hidup, dan seluruh tanggungan yang diwajibkan Allah kepada suami terhadap istrinya.Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam juga bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
"Cukuplah seseorang dianggap berdosa apabila ia menahan nafkah orang yang menjadi tanggungannya." (HR Muslim)
Karena itu, nafkah yang telah diberikan kepada istri menjadi hak penuh istri dan tidak boleh diambil kembali tanpa izinnya.
Bagaimana Pembagian Harta Saat Terjadi Perceraian?
Apabila terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia, langkah pertama yang dilakukan menurut prinsip syariat adalah mengembalikan setiap harta kepada pemiliknya masing-masing.Jika terdapat rumah, kendaraan, usaha, saham, atau aset lain yang dibeli secara patungan, maka besaran kepemilikan masing-masing harus diketahui terlebih dahulu. Setelah hak setiap pihak dipisahkan, barulah sisa harta milik orang yang meninggal dibagikan kepada ahli waris sesuai hukum waris Islam.
Karena itu, para pasangan dianjurkan mencatat setiap bentuk kepemilikan bersama sejak awal, terutama jika membeli aset menggunakan dana dari kedua belah pihak. Pencatatan tersebut dapat menghindari perselisihan apabila di kemudian hari terjadi perceraian atau pembagian warisan.
Islam Mengutamakan Musyawarah
Apabila muncul perselisihan mengenai pembagian harta, Islam menganjurkan penyelesaian melalui musyawarah dan perdamaian.Rasulullah SAW bersabda:الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Perdamaian di antara kaum muslimin diperbolehkan selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal." (HR Tirmidzi)
Musyawarah menjadi jalan terbaik selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat dan mampu menghadirkan keadilan bagi kedua belah pihak.
Kesimpulan
Dalam perspektif fikih, Islam tidak mengenal istilah harta gono-gini sebagaimana dipahami dalam hukum perdata modern. Syariat lebih menekankan prinsip kepemilikan individu, di mana harta suami dan istri tetap menjadi milik masing-masing, kecuali terdapat akad, hibah, atau kerja sama yang disepakati bersama.Oleh karena itu, setiap pasangan dianjurkan bersikap terbuka mengenai kepemilikan aset yang diperoleh selama pernikahan. Langkah tersebut dapat meminimalkan sengketa apabila suatu saat terjadi perceraian maupun pembagian warisan, sekaligus menjaga hak setiap pihak sesuai tuntunan syariat Islam.
Baca juga:Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?










