Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Rencana peluncuran paket insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di dalam negeri dikabarkan mundur jauh dari jadwal. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bahwa dirinya sejauh ini belum menerima pemberitahuan ataupun informasi resmi lebih lanjut mengenai kabar penundaan kembali implementasi kebijakan stimulus hijau tersebut.
Kabar mengenai pergeseran linimasa ini mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa regulasi fasilitas pembebasan fiskal EV tersebut masih memerlukan pendalaman teknis. Akibat proses pengkajian yang belum rampung, jadwal pemberlakuan insentif yang sedianya mengudara bulan depan kemungkinan besar harus digeser mundur hingga Agustus mendatang.
Purbaya menuturkan bahwa Menko Airlangga secara personal belum berdiskusi langsung dengannya mengenai keputusan pengunduran tersebut. Untuk meluruskan kesimpangan jadwal ini, bendahara negara menegaskan bakal segera menjalin komunikasi intensif dengan pihak Kemenko Perekonomian dalam waktu dekat.
"Mungkin persiapannya belum cukup. Dia (Menko) belum bicara sama saya, ingat saya sih waktu itu ditunda satu bulan. Mungkin perlu satu bulan lagi," ungkap Purbaya saat ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar), Senin (29/6/2026).Berdasarkan catatan kebijakan pada pekan lalu, Menko Airlangga sempat mengutarakan bahwa pemerintah memproyeksikan eksekusi subsidi kendaraan listrik baru berjalan efektif pada Agustus 2026. Baca Juga: Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Skema stimulus yang dijanjikan otoritas kabinet kepada publik meliputi bantuan langsung tunai pemotongan harga motor listrik serta fasilitas diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian mobil listrik.
Kemenkeu sendiri pada awalnya merancang program penguatan ekosistem ramah lingkungan ini dapat mulai dinikmati pasar pada bulan Juni. Dalam cetak biru awal yang sempat dibocorkan Purbaya pada bulan lalu (7/5/2026), pemerintah mengalokasikan kuota awal sebesar 200.000 unit kendaraan listrik buatan lokal sebagai penerima manfaat.
Porsi tersebut dibagi rata, masing-masing menyasar pada komitmen penyediaan 100.000 unit motor listrik baru serta 100.000 unit mobil listrik berbasis baterai. Purbaya telah mengunci besaran insentif modal bagi kendaraan roda dua senilai Rp5 juta per unit, sedangkan formula diskon komersial bagi kendaraan roda empat masih disimpan rapat oleh otoritas.
"Kira-kira untuk mobil listrik akan kita kasih berapa? 100.000 subsidi pertama. Kalau habis kita kasih lagi. Motor listrik juga sama. 100 ribu pertama kita akan kasih. Berapa? Rp 5 juta," kata Purbaya. Baca Juga: Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu BulanLebih jauh, Purbaya menjelaskan bahwa penetapan regulasi tata cara penyaluran di lapangan saat ini masih berada dalam fase finalisasi administrasi. Teknis pengawasan serta mekanisme pendaftaran kelayakan nantinya akan diumumkan secara formal dan terintegrasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kemenko Perekonomian.
Kendati jadwal eksekusi di pasar cenderung bergeser, Menkeu menjamin pasokan pagu anggaran negara siap mengamankan kuota awal yang telah disepakati. Bahkan, Kemenkeu membuka peluang lebar untuk menggelembungkan kuota bantuan di paruh kedua tahun ini apabila penyerapan pasar terbukti agresif, mengingat kapasitas produksi pabrikan EV di dalam negeri sudah sangat mumpuni.
"Yang sudah didiskusikan, masih mentah ya, 100.000 mobil dan 100.000 motor. Nanti kalau kurang (ditambah) 100.000 lagi dam 100.000 lagi," ujar Purbaya.
"Nanti skemanya pak menteri perindustrian akan menjelaskan seperti apa, nanti juga menteri perekonomian menjelaskan seperti apa," pungkasnya.










