Salat Mengarah Kiblat Perintah Langsung dalam Al-Qur'an, Ini Ayat-ayatnya!
Kewajiban menghadap kiblatdiperintahkan langsung oleh Allah SWT kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarahayat 144.
Allah SWT berfirman:
قَدۡ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجۡهِكَ فِى السَّمَآءِۚ فَلَـنُوَلِّيَنَّكَ قِبۡلَةً تَرۡضٰٮهَا ۚ فَوَلِّ وَجۡهَكَ شَطۡرَ الۡمَسۡجِدِ الۡحَـرَامِؕ وَحَيۡثُ مَا كُنۡتُمۡ فَوَلُّوۡا وُجُوۡهَكُمۡ شَطۡرَهٗ ؕ وَاِنَّ الَّذِيۡنَ اُوۡتُوا الۡكِتٰبَ لَيَـعۡلَمُوۡنَ اَنَّهُ الۡحَـقُّ مِنۡ رَّبِّهِمۡؕ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعۡمَلُوۡنَ
"Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) tahu, bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan."
Dalam lanjutan ayat tersebut Allah juga menegaskan bahwa Ahli Kitab mengetahui perpindahan kiblat ke Masjidil Haram merupakan ketetapan yang benar dari-Nya.Baca juga:Di Tengah Salat, Arah Kiblat Berubah! Begini Sejarah Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam
Perintah serupa kembali ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 149-150.
"Dan dari mana saja engkau keluar, maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka hadapkanlah wajahmu ke arahnya..."
Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban menghadap kiblat berlaku bagi seluruh umat Islam, di mana pun mereka berada ketika melaksanakan salat.
Diperkuat Hadis Rasulullah SAW
Selain Al-Qur'an, kewajiban menghadap kiblat juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam.Rasulullah SAW bersabda:"Apabila engkau hendak melaksanakan salat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar utama para ulama dalam menetapkan bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah salat.
Menjadi Kesepakatan Para Ulama
Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi SAW, para ulama sepakat bahwa menghadap Baitullah atau Ka'bah hukumnya wajib bagi orang yang melaksanakan salat, selama ia mampu melakukannya.Adapun bagi mereka yang memiliki uzur syar'i, seperti berada dalam kondisi yang membahayakan atau tidak memungkinkan menghadap kiblat, syariat Islam memberikan keringanan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Karena itu, menghadap kiblat bukan sekadar tata cara dalam salat, melainkan bagian dari syarat sah ibadah yang memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an, sunnah Rasulullah SAW, dan ijmak para ulama.
Baca juga:Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya









