Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan

Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan

Nasional | sindonews | Minggu, 28 Juni 2026 - 19:15
share

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini menilai DPR dan pemerintah berpotensi tidak menjalankan tugas konstitusional dan fungsionalnya. Hal itu lantaran para pemangku kebijakan tak kunjung menerbitkan naskah akademik dan membahas RUU Pemilu.

Menurut Titi yang juga pakar kepemiluan, RUU Pemilu telah masuk ke dalam Prolegnas sejak 2025. "Nah, sekarang di 2026 kembali menjadi Prolegnas, legislasi prioritas Prolegnas 2026. Bedanya dengan 2025, di 2025 pengusulnya adalah Baleg atau Badan Legislasi DPR, 2026 pengusulnya menjadi Komisi II DPR," kata Titi dalam diskusi bertajuk "Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi," yang digelar Perludem di Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).

Titi mengatakan, DPR dan pemerintah belum juga menerbitkan naskah akademik dan melakukan pembahasan RUU Pemilu. Padahal, ia meyakini, proses pembahasan RUU Pemilu terbilang panjang.

Baca Juga: Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar

Menurutnya, DPR perlu memparipurnakan draf RUU Pemilu lebih dulu. Setelahnya, dikirim ke presiden. Kemudian, presiden mengirim surpres yang berisi daftar inventarisasi masalah (DIM) atas draf RUU versi DPR serta menugaskan menteri yang ditunjuk untuk mewakili pemerintah mewakili dalam pembahasan. "Nah, kalau polanya seperti itu sampai hari ini belum ada draf RUU, naskah akademik dan draf RUU belum ada versi DPR-nya, pertanyaannya dari kerangka waktu atau timeline kapan nih RUU bisa selesai? Kapan RUU ini akan selesai? Apalagi kita tidak boleh menegasikan partisipasi masyarakat yang bermakna, gitu ya kira-kira," kata Titi.

Titi menegaskan, dari apa yang terjadi saat ini, ada peringatan yang sangat keras soal masa depan keberlanjutan revisi Undang-Undang Pemilu. "Dan bisa jadi legislative inaction atau ketidakaktifan legislatif dalam menjalankan tugas konstitusional dan fungsionalnya untuk melakukan pembaruan, perbaikan, pembenahan aturan yang menjadi fungsinya, menjadi tugasnya itu akan kembali terulang," pungkasnya.

Topik Menarik