Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim Polri menyita ratusan barang bukti elektronik dalam pengungkapan sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penyitaan barang bukti itu hasil penggerebekan markas judol di lantai 20 dan 21 Plaza Perkantoran Hayam Wuruk.
"Tim Bareskrim Polri berhasil menyita ratusan barang bukti elektronik," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Sabtu (27/6/2026).
Baca juga: Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Barang bukti yang disita di antaranya 594 unit telepon seluler, 382 unit laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan berbagai perangkat digital lainnya.
Tak hanya perangkat elektronik, penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp8,7 miliar. Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk setelah penggerebekan tanggal 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.
Ratusan WNA yang jadi tersangka itu yakni 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 dari Vietnam.
Kemudian, Bareskrim juga menetapkan 4 Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA dan DA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu sindikat judol itu.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










