Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Dalam putusan banding tersebut, hukuman uang pengganti anak Riza Chalid itu diperberat Rp10,5 triliun atau menjadi Rp13,4 triliun dari yang awalnya Rp2,9 triliun.
"Tentu kita berharap di tingkat kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan banding dikoreksi oleh, ya, Hakim Agung. Apa ini? Ini (Hakim Agung) dewanya hakim, ya. Hakim Agung itu dewanya hakim. Saya berharap, kami berharap baik dari pihak swasta maupun pihak BUMN Pertamina, ya tentu nanti dikoreksi putusannya bebas," kata Kuasa Hukum Kerry, Patra M. Zen saat konferensi pers pada Jumat (26/6/2026).
Patra menilai, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah melanggar hukum acara pidana dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya dan para terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Upaya Pembunuhan Soekarno saat Sholat Idul Adha, Sosoknya Terlihat Jadi Dua saat Hendak Ditembak
Baca juga: Hakim Tolak Orang Dekat Riza Chalid Jadi Saksi Kerry di Sidang Banding Minyak Mentah, KUHAP Baru Alasannya
"Hukum acara pidana dilanggar oleh Pengadilan Tinggi, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, dan juga terdakwa dari Pertamina. Tegas itu, dilanggar. Yang kedua, putusan Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan fakta," ujarnya.Patra menyoroti pertimbangan putusan yang menyebutkan para terdakwa merugikan perekonomian negara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal kata Patra, BPK tidak pernah menghitung kerugian perekonomian negara dalam perkara ini.
'Bahkan ada putusan bilang terdakwa merugikan perekonomian negara berdasarkan penghitungan BPK. Duh, dari mana ceritanya? BPK nggak pernah ngitung kerugian perekonomian negara," tegasnya.
Patra khawatir, putusan ini akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia. Terlebih, laporan perhitungan kerugian perekonomian negara hanya keluar sehari setelah BPK menerbitkan laporan perhitungan kerugian negara.
"Siapa yang berani mau invest, Pak? Siapa yang punya uang sekarang mau nanam modal? Dirampas lewat putusan pengadilan, disita lewat proses penyidikan, disuruh membayar uang pengganti," ucapnya.










