Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Sekjen DPP Projo Freddy Alex Damanik mengaku telah mendapatkan arahan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
"Kami baru saja mendapatkan arahan dari Pak Jokowi untuk disampaikan kepada masyarakat, termasuk para pendukung beliau," ujar Freddy dikutip Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Dalam pesannya, Jokowi menyerukan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketenangan dan kondusivitas di tengah penanganan kasus tersebut. Penangguhan penahanan oleh Kejaksaan terhadap Roy dan dr Tifa merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Freddy menjelaskan proses hukum kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi telah berjalan dan tak lama lagi memasuki tahap persidangan. Dalam persidangan nanti bakal terungkap kebenaran sehingga memunculkan kepastian hukum yang akan menghentikan pro dan kontra atau kegaduhan di masyarakat. Jokowi juga meyakini bahwa kebenaran akan diuji dan dibuktikan melalui mekanisme persidangan yang terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Maka, Jokowi memilih tidak terlibat dalam polemik yang tidak produktif di ruang publik.
Freddy menyatakan Jokowi menunggu persidangan berlangsung dan akan hadir memberikan kesaksian di pengadilan. “Pak Jokowi menyatakan siap untuk menunjukkan dan membuktikan keaslian ijazah di hadapan majelis hakim dalam persidangan nanti,” ucapnya.
Projo juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Namun, saat yang sama setiap pihak juga berkewajiban menghormati hukum dan mempertanggungjawabkan setiap perbuatan maupun pernyataannya di hadapan hukum.
Pihaknya berkomitmen terus menjaga suasana tetap kondusif serta mengawal proses persidangan sejak awal sampai dijatuhkannya putusan.








