Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menanggapi dikabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Kejaksaan dalam kasus tudingan dugaan ijazah palsu Jokowi. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan dari pihak Kejaksaan.'
“Dalam kesempatan ini juga perlu disampaikan jika Pak Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait ditahan atau tidaknya para Tersangka, karena itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan,” kata Rivai dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Ia menilai, penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dikarenakan adanya permintaan dari pihak Jaksa. Sebab, terdapat aturan internal jika Jaksa hanya dapat melanjutkan status penahanan dari penyidik.
“Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu sehingga Jaksa tidak jadi menahan,” ujar dia.Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa mempengaruhi independensi Jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa,” sambung dia.
Baca juga: Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Oleh karena itu, pihaknya berharap dugaan intervensi tersebut tidak lagi terjadi ke depannya.
“Karena esensi dominus litis memiliki tanggung jawab yang besar terutama dalam mewujudkan rasa keadilan bagi korban tindak pidana,” jelas dia.Sebagai informasi, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru. Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah. Mulanya, kasus dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa tersebut telah menyita waktu dan perhatian khalayak.
“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Marcelo kemudian menuturkan, dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, kasus tersebut akan disidangkan di PN Jakarta Timur.
“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar dia.










