Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Tim Hukum Merah Putih, Suhadi menyatakan penawaran Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kepada Roy Suryo danTifauzia Tyassuma atauDokter Tifa bukanlah ajakan dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tawaran itu muncul saat Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menjadi tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
"RJ itu harus dua arah, Pak Jokowi mau gak dalam kaitan ini, jadi itu bukan ajakan Pak Jokowi. Itu perintah undang-undang. Begitu pun nanti di persidangan, RJ itu tetap akan ditanyakan lagi, saudara mengakui kesalahan?" ujarnya di Jakarta pada wartawan, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Menurutnya, viralnya soal penawaran Jaksa soal RJ pada Roy-Tifa merupakan amanat UU, khususnya kaitannya KUHAP baru. Manakala dilakukan pelimpahan tahap II atas suatu kasus, Jaksa wajib menanyakan soal RJ dan mengakui kesalahannya tersebut pada tersangka meski sejatinya RJ itu bisa saja tidak terjadi karena harus dua arah.
Dia menerangkan, meski kedua tersangka itu tidak dilakukan penahanan, pihaknya bakal mengawal proses hukum kasus ijazah Jokowi tersebut. Sehingga, penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mau berputus asa meski situasi keadilan saat ini tercabik-cabik."Ini betul-betul mengejutkan dan mengecewakan, karena seperti kita tahu, semangat reformasi penegakan hukum di pemerintahan Prabowo-Gibran (Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka) sedang digalakkan. Roy-Tifa ini hampir setiap hari, setelah ditetapkan tersangka, itu ngoceh terus ke media-media berkaitan ijazah Pak Jokowi katanya palsu," tuturnya.
Baca juga: Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel Ari
"Katanya ada perbandingan dari orang yang pernah melakukan seperti ini tidak dilakukan penahanan karena alasan dia berlaku sopan dan lain sebagainya. Tentunya ini berbeda masalahnya, pertama orang yang dimaksudkan itu gak ngoceh-ngoceh setelah ditetapkan tersangka, dia kooperatif sampai di persidangan, dia baru bicara di ruang-ruang persidangan," jelasnya.
Lebih jauh, tambahnya, ada seorang Jenderal menyebutkan penahanan Roy Suryo-Tifa ada rasa ketidakadilan. Padahal, dari sisi Jokowi, Jokowi selalu disakiti perasaannya oleh para tersangka tersebut.
"Sisinya Pak Jokowi setiap hari dibully, setiap hari disakiti perasaan dan jiwa raganya. Kok sudah ditetapkan tersangka terus masih nyanyi melakukan ini terus kemudian sekarang menjadi ranah perdebatan untuk bagaimana mendapatkan perlakuan istimewa," sebutnya.










