HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi ketentuan program gratis transportasi umum dan fasilitas wisata dalam rangka HUT ke-499 Jakarta. Jika sebelumnya disebut berlaku khusus untuk pemegang KTP DKI Jakarta, kini kebijakan tersebut diperluas untuk seluruh pemegang KTP Indonesia.
Pramono menjelaskan, program gratis itu berlaku pada tanggal 22, 27, dan 28 Juni 2026. "Maka tidak hanya berlaku bagi KTP Jakarta, tetapi bagi KTP Republik Indonesia," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2026).
Pramono Anung mengatakan, perubahan itu dilakukan setelah pihaknya menerima berbagai masukan dari masyarakat. Menurutnya, banyak warga di luar Jakarta juga ingin memanfaatkan program tersebut.
Baca Juga: HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
"Setelah mendapatkan masukan dari banyak pihak, terutama yang pengen memanfaatkan itu rata-rata dari luar Jakarta," katanya.Sebelumnya, Pramono Anung mengatakan dalam rangka HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta bakal menggratiskan moda transportasi umum selama tiga hari. Masuk tempat wisata hingga museum juga digratiskan selama tiga hari itu. Ketentuan itu berlaku bagi pemilik KTP DKI Jakarta.
"Tanggal 22, 27, dan 28 Juni, semua transportasi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, mulai dari LRT, MRT, Transjakarta, JakLingko, semuanya gratis. Pada tanggal itu kalau mau masuk ke Ancol, Ragunan, museum-museum, Monas, dan sebagainya juga gratis," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).







