Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Refly Harun mengungkap kronologi penangkapan kedua kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penangkapan itu terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Refly mengatakan pihaknya memprotes keras tindakan penangkapan tersebut karena menurutnya kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Selain mempertanyakan alasan penangkapan, Refly juga menyoroti waktu penangkapan yang dilakukan terhadap dr Tifa dan Roy Suryo. Refly menyebut Roy Suryo diamankan pada dini hari setelah menghadiri sebuah kegiatan di Bandung.
"Mas Roy itu lebih tragis lagi. Pukul setengah satu saya baru berpisah dengan Mas Roy. Setengah satu atau jam satu malam dini hari karena kami ada acara di Bandung," ujarnya.Ia mengatakan Roy Suryo hanya memiliki waktu yang sangat terbatas sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
"Untung masih sempat salat subuh. Tapi belum mandi, belum berpakaian secara layak, dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro," kata Refly.
Lebih lanjut, Refly mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai terkait alasan penangkapan kedua kliennya. Menurut dia, penyidik yang datang hanya menyampaikan bahwa mereka menjalankan perintah.Refly juga menilai perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menjadi perdebatan hukum sehingga tidak semestinya diperlakukan seperti tindak pidana berat.
"Tapi ini adalah sesuatu di grey area, wilayah yang benar nggak bahwa ini adalah pencemaran nama baik? Kami mengatakan bukan," katanya.
Sebelumnya, Refly Harun memprotes penangkapan kedua kliennya karena menilai mereka telah kooperatif selama proses penyidikan. Menurut dia, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menjalani wajib lapor hampir 30 kali sejak tidak ditahan saat diperiksa sebagai tersangka pada 13 November 2025.
"Kita sudah kooperatif," kata Refly.
Sementara itu menurut Refly, Dokter Tifa ditangkap saat hendak mengikuti seminar hasil disertasinya.
"Kami protes keras terhadap penangkapan dan penahanan ini, apalagi dilakukan ketika Dokter Tifa hendak ujian disertasinya, seminar hasil. Pukul 08.00 dia mau ujian, pukul 07.00 dia ditangkap," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).










