Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada hari ini.
"Benar (Sony Sonjaya diperiksa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Anang menyebut, Sony Sonjaya bakal diperiksa penyidik Korps Adhyaksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. "(Pemeriksaan) di Kejagung Gedung Bundar," ujar Anang.
Baca juga: Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Diketahui, Kejagung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025 - 2026. Mereka adalah, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, swasta atau kaki tangan Sony Sonjaya yakni, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Lihat video: Sony Sonjaya Pegang Daftar 20 Nama "Pemain" Korupsi MBG, Siapa Saja Mereka?
Kejagung juga mengusut terjadinya dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Di antaranya, pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).









