MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah dan DPR untuk merumuskan regulasi khusus terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menilai aturan tersebut diminta memuat sanksi yang lebih berat dibandingkan perzinaan.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, regulasi itu juga perlu mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kampanye LGBT. Menurutnya, kehadiran payung hukum diperlukan untuk memberikan batasan sekaligus sanksi yang jelas demi melindungi generasi muda.
Baca juga: Terbukti Jadi Sarang LGBT, Rusia Habisi Roblox
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Kamis (11/6/2026).
Cholil menilai hukum pidana di Indonesia saat ini belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur LGBT. Karena itu, penanganan kasus yang ditemukan selama ini umumnya hanya berupa pembinaan oleh pemerintah daerah."Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjutnya.
Baca juga: Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Ia menegaskan, usulan pemberian sanksi yang lebih tegas bukan didasari kebencian terhadap individu pelaku, melainkan sebagai upaya menjaga karakter bangsa. Menurutnya, perilaku tersebut harus ditolak meski orangnya tetap harus dirangkul.
"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," tandasnya.










