Tarif Trump 18 Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian

Tarif Trump 18 Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian

Ekonomi | sindonews | Rabu, 10 Juni 2026 - 06:51
share

Pemerintah Indonesia tengah menempuh langkah diplomasi sebagai respons kebijakan penyesuaian tarif dagang yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berupaya memastikan komoditas unggulan nasional mendapatkan pengecualian agar tetap kompetitif di pasar Negeri Paman Sam -julukan AS-.

Saat ini, proses investigasi Section 301 oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) masih berlangsung dengan fokus pada isu tenaga kerja paksa (forced labor) dan kelebihan kapasitas produksi. Indonesia dinilai berada dalam posisi tawar yang cukup menguntungkan setelah laporan awal menunjukkan hasil positif terkait kepatuhan regulasi domestik.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari ASOtoritas perdagangan Amerika Serikat tengah melakukan investigasi mendalam terkait kebijakan Section 301 yang menyasar puluhan negara mitra dagang. Indonesia sejauh ini menunjukkan posisi yang cukup kuat karena dianggap telah memenuhi standar ketenagakerjaan internasional dan masuk dalam daftar negara yang direspons baik.

"Kemarin baru preliminary report-nya sudah keluar, dan alhamdulillah kita masuk ke good group karena dianggap sudah comply dengan masalah forced labor dan excess capacity," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (9/6/2026).Dalam laporan tersebut, Susiwijono menekankan bahwa Indonesia diproyeksikan terkena tarif sekitar 10, lebih rendah dibandingkan 54 negara lain yang terancam bea masuk sebesar 12,5. Namun, tarif ini bersifat tambahan di atas tarif dasar Most Favored Nation (MFN) yang rata-rata berada di angka 18, sehingga total beban biaya ekspor berpotensi membengkak signifikan jika tidak ada pengecualian.

Besaran tarif final rencananya akan menggantikan tarif global sementara yang dijadwalkan berakhir pada 24 Juli 2026 mendatang. Pemerintah kini tengah mengintensifkan lobi untuk membebaskan belasan kelompok barang unggulan, termasuk sektor furnitur dan alas kaki, dari beban bea masuk tambahan tersebut.

Baca Juga: Demi Gencatan Dagang Berlanjut, China Beri Sinyal Terima Kenaikan Tarif AS

"Kan yang sudah masuk di exemption mulai sawit, kopi, tekstil, alas kaki, hingga furniture, kemudian berbagai 18 kelompok produk nanti masih akan didiskusikan lagi," jelas Susiwijono.

Untuk memperkuat posisi negosiasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang secara tegas melarang impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa. Langkah strategis ini dilakukan bersama sinergi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga kepercayaan investor di tengah isu ekonomi global yang dinamis.Tim diplomasi lintas kementerian terus bergerak aktif melakukan negosiasi, baik melalui pertemuan tatap muka seperti di Paris OECD maupun koordinasi rutin secara virtual. Fokus utama lobi ini diarahkan pada komoditas yang memiliki nilai strategis tinggi bagi neraca perdagangan nasional agar tetap memiliki nilai tambah.

"Makanya kita lebih berjuang juga untuk pengecualian untuk komoditas yang memang riil kita ekspor ke sana agar lebih bernilai untuk mendorong ekspor kita," tegasnya.

Pemerintah optimistis upaya ini akan membuahkan hasil sebelum keputusan inkrah ditetapkan pada akhir Juli 2026. Diplomasi yang kuat dipandang sebagai kunci utama agar produk-produk Indonesia tidak tergerus oleh bauran tarif global yang kian proteksionis.

Topik Menarik