Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Mereka langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026).
Usai Silmy Karim menjadi tersangka KPK, kursi Wamen Imipas dibiarkan kosong. Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dalam waktu dekat untuk mengisi kursi Wamen Imipas usai Silmy Karim ditahan KPK.
"Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan," kata Prasetyo Hadi ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Baca juga: Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Terlebih, posisinya juga merupakan wakil menteri. Sehingga, belum ada urgensi yang mengharuskan Presiden Prabowo Subianto segera mencari penggantinya.
"Artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan apa namanya normal gitu," ujarnya.
Kendati demikian, Istana tetap akan mencermati perkembangan ke depan, khususnya terkait dengan kerja-kerja di kementerian tersebut. Jika memang dibutuhkan adanya posisi wamen, tentu hal itu akan dipertimbangkan.
"Nanti kita lihat kalau memang kebutuhan kita hitung, kita harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri ya itu nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih nggak ada masalah," pungkasnya.










