Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian

Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian

Nasional | sindonews | Kamis, 4 Juni 2026 - 10:20
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu (3/6/2026).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK

Silmy bersama 7 orang lainnya akan langsung menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun rincian 8 tersangka yakni:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

"Delapan orang tersangka tersebut salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Delapan orang yang tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama," kata Budi.

Hingga saat ini, KPK belum merinci terkait konstruksi perkara secara lengkap. KPK akan melakukan konferensi pers untuk merinci kasus ini.

Topik Menarik