Kejagung Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Pengamat: Bukti Nyata Nyali Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Kejagung Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Pengamat: Bukti Nyata Nyali Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Nasional | sindonews | Rabu, 3 Juni 2026 - 20:17
share

Tindakan tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025-2026 dinilai sebagai bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mengeksekusi visi besar Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi di Tanah Air. Menurut Pengamat Politik Ujang Komarudin, respons cepat yang ditunjukkan oleh pihak Kejaksaan merupakan langkah hukum yang sangat positif dalam mengusut tuntas setiap indikasi penyimpangan di jajaran kementerian maupun Lembaga (K/L).

"Tentu tugas besar bangsa ini adalah pemberantasan korupsi, dan pak presiden punya tugas itu. Selain janji kampanye tetapi fakta dan kenyataannya kita masih negara korup di dunia. Oleh karena itu, saya melihat dan respons positif bagus, kalau ada dugaan korupsi baik itu di K/L termasuk BGN ya kalau bahasa saya harus dicari bukti-buktinya untuk diseret ke pengadilan," ujar Ujang, Rabu (3/6/2026).

Kecepatan Kejaksaan dalam bergerak di kasus BGN ini juga mempertegas posisinya sebagai institusi penegak hukum utama yang diandalkan oleh kepala negara. Berbeda dengan lembaga ad hoc, Kejaksaan bergerak di atas rel prosedur formal yang kuat guna memastikan supremasi hukum berjalan tanpa hambatan birokrasi.

Baca juga: Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Dapat Setoran Miliaran Rupiah per Hari

Ujang mengamati bahwa Presiden Prabowo secara konsisten menaruh kepercayaan besar kepada Kejaksaan dalam mengawal agenda bersih-bersih pemerintahan. Rekam jejak Kejaksaan dalam membongkar megakorupsi dan memulihkan kerugian finansial negara menjadi alasan kuat di balik kepercayaan tersebut.

"Selama saya amati pak presiden selama ini menggunakan kejaksaan sebagai institusi resmi bukan ad hoc, artinya ini prosedur formal yang dijalankan oleh presiden ke Kejaksaan untuk mengusut siapa pun yang diduga korupsi. Tentu kita apresiasi ketika Kejaksaan di bawah kepemimpinan Pak Prabowo sangat berani, bagaimana kasus besar lainnya dapat diungkap oleh Kejaksaan. Dan Kejaksaan pula yang banyak mengembalikan uang ke negara selama ini," urai Ujang.

Aksi cepat di Badan Gizi Nasional (BGN) ini diharapkan menjadi standar baku penegakan hukum ke depan. Langkah Kejaksaan yang menyisir dugaan korupsi hingga ke lembaga baru seperti BGN membuktikan bahwa tidak ada zona aman bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Ujang pun mengingatkan pentingnya pengawasan bersama dari seluruh elemen masyarakat agar momentum positif Kejaksaan ini tetap terjaga pada jalur yang adil dan transparan.

"Kejaksaan juga jangan sampai masuk angin dengan tebang pilih dalam penanganan kasus, karena kehancuran sebuah bangsa adalah ketika penegakan hukum itu belok tebang pilih berpihak. Karena itu kita harus mengawasi bersama langkah Kejaksaan ini untuk membersihkan korupsi di republik ini, baik di K/L maupun di BGN itu sendiri," pungkasnya.Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, saat ini kerugian negara yang disebabkan oleh praktik rasuah itu masih dihitung. "Masih dihitung, masih proses," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dadan Hindayana Cs sendiri memuluskan yayasan yang tak memenuhi syarat untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG. Syarief mengungkapkan, seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Topik Menarik