DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional

DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional

Nasional | sindonews | Minggu, 31 Mei 2026 - 17:48
share

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus memperkuat sistem HAM nasional. Dia menambahkan, isu HAM merupakan salah satu prioritas penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tercermin dalam visi Asta Cita, terutama dalam penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi pembangunan nasional.

"Karena itu, setiap ikhtiar untuk memperkuat arsitektur hukum HAM nasional harus kita tempatkan dalam semangat memperkuat negara hukum demokratis, bukan justru menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik," ungkap Sugiat, Minggu (31/5/2026).

Dia mengungkapkan bahwa draf revisi UU HAM yang saat ini menjadi polemik merupakan inisiatif Kementerian HAM dan hingga kini belum dibahas secara resmi bersama DPR, termasuk Komisi XIII yang menjadi mitra kerja Kementerian HAM dan Komnas HAM. Dia menuturkan, berbagai pandangan yang berkembang perlu disikapi secara proporsional.

Baca juga: Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia

Dia melanjutkan, pembahasan substansi revisi undang-undang seharusnya dilakukan melalui forum konstitusional antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Komisi XIII DPR. Kata dia, berpandangan bahwa Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

"Independensi Komnas HAM adalah prasyarat mutlak bagi terjaganya ruang demokrasi yang sehat. Lembaga ini harus tetap memiliki posisi yang otonom agar dapat menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, mediasi, dan penegakan norma HAM secara objektif tanpa intervensi," imbuhnya.

Kendati demikian, Sugiat pun memahami keinginan Kementerian HAM untuk melakukan perubahan terhadap UU HAM guna memperoleh landasan hukum yang lebih kuat dan eksplisit di tingkat undang-undang. Keberadaan Kementerian HAM saat ini masih diatur melalui Keputusan Presiden.

Karena itu, ia menilai revisi UU HAM tidak seharusnya dipandang sebagai pilihan antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM. “Melainkan merumuskan desain kelembagaan yang saling melengkapi. Kementerian HAM kuat dalam fungsi kebijakan, koordinasi, dan implementasi program negara; sementara Komnas HAM tetap kokoh sebagai lembaga independen pengawas dan penjaga akuntabilitas negara," tuturnya.

Dia menuturkan, Komisi XIII DPR tidak menghendaki polemik tersebut berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan karena berpotensi mengganggu konsolidasi agenda besar pembangunan HAM nasional. Guna mencari titik temu atas berbagai perbedaan pandangan yang muncul, Komisi XIII DPR tengah mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Kami sedang mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum RDPU di Komisi XIII DPR, agar seluruh perbedaan pandangan dan concern masing-masing dapat dibahas secara terbuka, substantif, dan konstruktif dalam koridor kelembagaan yang tepat," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, DPR ingin memastikan bahwa setiap revisi terhadap UU HAM benar-benar menghasilkan penguatan sistem HAM nasional yang sejalan dengan semangat reformasi, amanat konstitusi, serta visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

Topik Menarik