5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Phnom Penh memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kamboja untuk penghapusan denda overstay bagi pelaku sindikat penipuan daring sebanyak 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI).
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh Krishnajie mengatakan, KBRI terus berupaya mengoptimalkan perlindungan dan fasilitasi pemulangan bagi WNI di tengah jumlah kasus yang terus bertambah karena operasi pemberantasan penipuan daring yang terus berlangsung hingga saat ini.
Baca juga: Cerita Mengerikan WNI Dipaksa Kerja di Judi Online Kamboja
“KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” ujar Krishnajie, Minggu (31/5/2026).
Terungkap Motif Pria Bunuh Mantan Pacar di Soppeng, Tersinggung Ditagih Gelang Milik Korban
WNI tersebut merupakan bagian dari warga asing yang terdampak operasi pemberantasan penipuan daring yang terus diintensifkan Pemerintah Kamboja sejak awal 2026. Dalam periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, jumlah yang melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh tercatat mencapai 9.537 WNI."Sebagian besar WNI yang ditangani KBRI Phnom Penh memiliki kendala kembali ke Indonesia, mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan," kata Krishnajie.
Penanganan kasus menjadi semakin kompleks karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan dalam waktu bersamaan. "Sampai 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah fasilitasi 3.630 WNI kembali ke Indonesia," ujarnya.
Pemerintah Kamboja menegaskan WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia paling lambat pada 15 Juni 2026.
Selain menghadapi persoalan administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses kepulangan.
"Untuk itu, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang membutuhkan. Saat ini, kapasitas penampungan telah mencapai batas maksimal dengan menampung sekitar 300 WNI," katanya.KBRI Phnom Penh kembali mengingatkan para WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan/atau persetujuan penghapusan denda overstay agar segera meninggalkan Kamboja dan kembali ke Indonesia. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan ruang penanganan bagi WNI lain yang masih menunggu proses administrasi dan kepulangan.
Selain WNI yang datang melapor secara mandiri ke KBRI Phnom Penh, saat ini terdapat 400 WNI mantan jaringan penipuan daring yang terjaring razia aparat kepolisian Kamboja dan ditempatkan di sejumlah fasilitas detensi.
Pada 21–22 Mei 2026, tim KBRI Phnom Penh telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada 265 WNI yang berada di detensi Bati, Provinsi Takeo, guna memastikan kondisi mereka sekaligus mengidentifikasi kebutuhan untuk proses pemulangan ke Indonesia.







