3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga dari empat hakim yang dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (26/5/2026). Satu hakim, Dwi Elyarahma berhalangan hadir lantaran terdapat kegiatan yang terlebih dulu diagendakan.
Sementara, tiga hakim lainnya yang memenuhi panggilan yaitu Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti. Dari keterangan Ultry yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, penyidik mendalami perihal proses telaah terkait permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya.
Sementara Erlinawati dan Evri diperiksa di PN Bogor. Kepada Erlinawati, penyidik mendalami perihal pengetahuannya mengenai proses untuk eksekusi lahan.
Baca juga: KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
"Saksi EVR, didalami terkait aset-aset tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.
Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam. Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD.
Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka. "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.
Asep mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
HNW: Revitalisasi OKI Sangat Penting untuk Kemerdekaan Palestina dan Pembebasan Masjid Al-Aqsa
Atas perbuatannya, terhadap EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH; dan TRI bersama-sama dengan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.










