Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0

Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0

Nasional | sindonews | Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:51
share

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay menilai besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold idealnya adalah 0. Menurutnya, pembuat Undang-Undang (UU) perlu mempertimbangkan betul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merumuskan besaran ambang batas parlemen.

"Idealnya sih nol persen. Kalau kita bicara ideal ya. Jadi saya kira apa yang dipertimbangkan betul oleh MK," ujar Hadar saat dihubungi, Sabtu (23/5/2026)

Hadar mengatakan, banyak suara pemilih hilang dalam setiap gelaran pemilu. Menurutnya, model pemilu perlu diubah untuk menghindari terbuangnya suara rakyat.

Baca juga: Fragmentasi Politik Muncul jika Ambang Batas Parlemen Kecil, Uceng: Buat Fraksi Gabungan

"Karena begini, sebetulnya sistem pemilu yang kita gunakan itu dengan model Dapil (Daerah Pemilihan) yang ada sekarang, multi-member district ya, jadi dapil itu berwakil banyak dengan besaran atau magnitude yang bervariasi 3 sampai 10 di tiap-tiap daerah, itu secara alamiah sebetulnya sudah ada ambang batas juga gitu," ucap Hadar.

"Jadi artinya apa? Secara alamiah, secara inherent, itu pembatasan-pembatasan sudah diberlakukan di setiap dapil gitu. Nah, jadi ini saja yang kita gunakan kalau kita mau sungguh-sungguh mengakui suara rakyat, menghargai suara rakyat, dan mengakui bahwa suara rakyat merupakan kedaulatan. Jadi kedaulatan itu ada di suara-suara itu sebetulnya, bukan di rekayasa-rekayasa yang dibicarakan atau yang disebut dengan parliamentary threshold ini begitu," sambungnya.

Untuk itu, Hadar menilai, regulasi yang dibuat harus menghormati meskipun ada satu partai yang memperoleh satu kursi. Hal ini dinilai sebagai bentuk penghargaan atas suara rakyat yang terkonversi menjadi kursi parlemen.

"Salah satu karakter atau hal positif yang kita dapatkan di pemilu adalah kita mendapatkan wakil. Jadi perwakilan ini harus kita betul-betul hargai gitu. Jadi idealnya menurut saya ya tiada (nol). Jadi betul-betul kalau saja partai politik di dapil mana pun memperoleh satu kursi, maka dia harus diikutkan untuk bisa (masuk parlemen)," kata Hadar.

"Tidak boleh kemudian dinyatakan tidak jadi, kita tolak ini, kemudian kursinya dibagi-bagi di antara partai lain gitu. Itu menurut saya menjadi tidak adil. Jadi pemilu itu menjadi tidak adil karena yang tadinya berhak akhirnya nggak boleh dia, dan kursinya dibagi-bagi sama partai yang melampaui ambang batas berapa persen ini. Jadi kalau saya memandangnya begitu," pungkasnya.

Topik Menarik