Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu

Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu

Nasional | sindonews | Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:56
share

Polda Jambi menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi melalui pemusnahan barang bukti narkoba dan deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba. Kegiatan yang dipimpin Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar ini digelar di Lapangan Mapolda Jambi yang dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, unsur Forkopimda, pejabat TNI-Polri, Kejaksaan, BNNP Jambi, tokoh agama hingga mahasiswa.

Irjen Krisno mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata transparansi dan ketegasan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Jambi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram, 20.241 butir ekstasi dengan berat sekitar 9,1 kilogram, serta 1.975 cartridge etomidate sebanyak 4.332,5 mililiter.

Baca juga: Mutasi Polri, 2 Kapolres dan 5 Pejabat Utama Polda Jambi Digeser

"Pemusnahan barang bukti yang kita saksikan hari ini bukan sekadar rutinitas formalitas hukum. Kegiatan ini adalah bukti nyata transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan Polri bersama instansi terkait dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Jambi," ujar Kapolda dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan tiga laporan polisi dengan enam orang tersangka. Selama lima tahun terakhir Polda Jambi berhasil mengungkap 3.760 kasus narkoba dengan total 5.385 tersangka terdiri dari 5.088 laki-laki dan 297 perempuan, yang dari pengungkapan tersebut, aparat menyita sekitar 1,4 ton narkotika berbagai jenis.

"Melalui pengungkapan dan penyitaan barang bukti kali ini, kita telah berhasil menyelamatkan 126.391 jiwa masyarakat Jambi dan sekitarnya dari bahaya kehancuran narkoba," tuturnya.

Baca juga: Daftar Lengkap 108 Perwira yang Dimutasi Kapolri Mei 2026, Ada AKBP hingga Komjen Pol

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna menerangkan, pengungkapan tersebut dinilai mampu mencegah potensi kerugian negara untuk biaya rehabilitasi sebesar Rp606,7 miliar, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp26,2 miliar. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam memerangi narkoba.

"Kami mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, BNNP, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, civitas akademika, media pers serta seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dan menyatakan perang terhadap narkoba," terangnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi langkah tegas Polda Jambi dan seluruh stakeholder terkait dalam pemberantasan narkoba di Provinsi Jambi. Pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar rutinitas penegakan hukum, melainkan pesan keras kepada para bandar dan pengedar narkoba bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum serius melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

"Tidak ada tempat aman bagi narkoba di Provinsi Jambi," kata Al Haris.

Topik Menarik