PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI

Nasional | sindonews | Rabu, 20 Mei 2026 - 21:32
share

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menyatakan gugatan pihak Ali Wongso Sinaga tidak diterima dalam perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT. Putusan tersebut mempertegas legalitas kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

"Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini," katanya, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun

Putusan dibacakan secara elektronik pada Selasa, 19 Mei 2026. Putusan dituliskan oleh Ni Nyoman Vidiayu Purbasari. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait kompetensi absolut.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan secara elektronik dalam catatan persidangan resmi.

Putusan tersebut memperkuat posisi administratif kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun. Dengan gugatan dinyatakan tidak diterima, maka SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Misbakhun tetap sah dan berlaku.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara

Selain itu, negara juga tidak memiliki kewajiban untuk mencabut maupun mengubah keputusan administrasi terkait legalitas organisasi tersebut. Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp461.000.

Dalam catatan persidangan, pengadilan menyatakan pemeriksaan perkara tingkat pertama selesai dan memberikan waktu enam bulan bagi penggugat untuk mengambil sisa panjar biaya perkara apabila masih terdapat kelebihan pembayaran."Dengan dibacakan putusan secara elektronik, maka pemeriksaan Perkara Nomor 403G/2025/PTUN JKT pada tingkat pertama dinyatakan selesai, apabila ada pihak tidak sepakat dengan isi putusan dapat mengajukan upaya hukum banding."

Meski pihak penggugat masih memiliki hak mengajukan banding, putusan tingkat pertama telah memberikan dasar hukum kuat bahwa sengketa tersebut tidak memenuhi syarat untuk diperiksa dalam yurisdiksi PTUN.

Dengan demikian, legitimasi kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun tetap kokoh dan memiliki kekuatan administratif yang sah berdasarkan keputusan negara.

Topik Menarik