Perbesar Kuota Reguler, Pemerintah Targetkan Masa Tunggu Haji Lebih Merata

Perbesar Kuota Reguler, Pemerintah Targetkan Masa Tunggu Haji Lebih Merata

Gaya Hidup | sindonews | Selasa, 19 Mei 2026 - 18:05
share

Pemerintah bakal melaksanakan pemerataan masa tunggu keberangkatan haji melalui reformasi sistem kuota jemaah haji nasional. Hal ini sebagai jawaban atas keluhan lamanya masa tunggu keberangkatan calon jemaah haji di Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, saat ini jumlah calon jemaah haji Indonesia yang masuk daftar tunggu mencapai sekitar 5,7 juta orang. Adapun, masa tunggu keberangkatan bervariasi, mulai dari 13 hingga 49 tahun tergantung daerah masing-masing.

Baca juga: Digendong saat Tiba di Madinah, Jemaah Haji Tertua RI 103 Tahun Disambut Haru PPIH

Ia menegaskan, pemerintah berupaya menata ulang distribusi kuota agar lebih berkeadilan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperbesar kuota haji reguler serta mengurangi porsi kuota tertentu seperti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah.

“Pemerintah menargetkan masa tunggu antarprovinsi bisa lebih merata sehingga akses masyarakat untuk berangkat haji menjadi lebih adil,” ujar Dahnil kepada SindoNews, Selasa (19/5/2026).

Selain penataan kuota, pihaknya juga menambah fasilitas pendukung pelayanan haji. Salah satunya, penambahan embarkasi baru di Yogyakarta dan Banten, serta perluasan layanan fast track yang kini juga tersedia di Embarkasi Makassar.

Baca juga: Cegah Jemaah Haji Lansia Ditelantarkan Pendorong di Masjidil Haram, Petugas Rilis Kartu Kendali Kursi Roda

Pemerintah saat ini juga telah memulai mengembangkan konsep embarkasi berbasis hotel di Yogyakarta. Hal ini dilakukan meningkatkan kenyamanan jemaah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Di sisi lain, pihaknya juga turut memperketat pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji nonprosedural dengan membentuk Satgas Haji Ilegal, yang melibatkan aparat kepolisian dan instansi terkait.

Ia menegaskan bahwa penggunaan visa kerja maupun visa ziarah untuk haji tidak diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sebab hanya visa haji resmi yang diperbolehkan untuk menjalankan ibadah tersebut. “Langkah penataan kuota dan pengawasan ini dilakukan agar pelayanan haji semakin tertib dan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik keberangkatan ilegal,” ucap Dahnil.

Melalui reformasi tersebut, pemerintah berharap kualitas pelayanan haji Indonesia dapat meningkat sekaligus menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah.

Topik Menarik