MT Gamsunoro, Skema Pengoperasian Kapal dan FoC
Siswanto RusdiDirektur The National Maritime Institute (Namarin)
DI tengah ketegangan yang semakin meruncing di Selat Hormuz, publik kemaritiman di dalam negeri dikagetkan oleh fakta bahwa kru Motor Tanker Gamsunoro sebagian besar berkebangsaan asing, dalam hal ini India. Padahal, kapal ini dimiliki oleh Pertamina International Shipping (PIS).
Hanya saja berbendera Panama, salah satu negara bendera kemudahan atau flag of convenience. Sontak isu ini menjadi viral. Kok, bisa-bisanya kapal Indonesia diawaki oleh ABK asing, begitulah kira-kira pemikiran khalayak domestik.
Menanggapi hal ini, beberapa tokoh kemaritiman angkat suara dan menyebut bahwa praktik tersebut bukanlah sebuah pelanggaran; ia sesuatu yang wajar atau normal dalam bisnis pelayaran. Mereka lantas menyebutkan beberapa skema pengoperasian sebuah kapal: bareboat charter dan time charter antara lain.
Yang pertama, bareboat charter. Dikutip dari Wikipedia, adalah perjanjian sewa kapal di mana pemilik menyerahkan kendali penuh atas kapal kepada penyewa (charterer) untuk jangka waktu tertentu. Penyewa bertanggung jawab penuh atas operasional, awak kapal, bahan bakar, asuransi, dan pemeliharaan. Pemilik hanya menerima pembayaran sewa harian/bulanan. Sementara, time charter merupakan perjanjian sewa kapal untuk jangka waktu tertentu, misalnya tiga bulan atau setahun, di mana pemilik kapal menyediakan kapal lengkap dengan awaknya. Adapun charterer bertanggung jawab atas operasional, biaya bahan bakar, dan pelabuhan.
Merujuk ke berbagai pemberitaan seputar MT Gamsunoro, kapal ini dimanajemeni oleh Synergy Ship Managament, asal Singapura, yang berarti kapal ini dioperasikan dengan skema bareboat charter. Sehingga, penempatan kru berkebangsaan India, alih-alih ABK Indonesia, sepenuhnya menjadi hak prerogatif ship management bersangkutan.
Sekadar untuk diketahui, pelaut India memang menjadi pilihan bagi firma manajemen perkapalan. Mereka cakap berbahasa Inggris, bahasanya dunia kemaritiman global. Mereka juga tangguh – tidak gampang home sickness.
Saat ini India merupakan satu dari the big three negara penyumbang pelaut terbesar di dunia bersama Filipina dan China. Di samping itu, banyak eksekutif ship management besar seperti OSM Thome, Anglo-Eastern, Bernard Schulte Management, dll, berkebangsaan India yang memiliki kedekatan kultural dan religi dengan ABK India sehingga memudahkan perekrutan.
Keterlibatan ship management asing (baca: pihak ketiga) dalam pengoperasian sebuah kapal yang didaftarkan kebangsaannya ke bendera tertentu menyingkap fakta tentang adanya bendera kemudahan, flag of convenience alias FoC. Namun sesungguhnya sektor usaha ini bisa juga mengelola kapal-kapal yang bukan FoC. Mendaftarkan bendera kapal ke negara mana pun sepenuhnya pilihan pemiliknya. Bendera kemudahan dapat disebut pula open registry yang dijalankan negara bendera atau flag state dengan memberikan kesempatan kepada pemilik kapal dari seluruh dunia, tidak terbatas hanya kepada warga negara bersangkutan, untuk memakai benderanya. Biasanya kebijakan ini diikuti dengan menyediakan berbagai perlakuan khusus atau kemudahan.
Kebalikan dari open registry adalah closed registry, sering juga diistilahkan national registry. Indonesia menganut prinsip yang terakhir. Artinya, bendera kapal hanya diberikan kepada warga negara sendiri yang berbisnis pelayaran. Biasanya negara FoC memberikan keringanan pajak, aturan gaji ABK dan sebagainya kepada shipowner yang ingin menggunakan benderanya.
Keringanan pajak ini acapkali diberikan ketika mereka meregistrasi kapal. Saking mudahnya, pajak ini cukup dibayarkan sekali saja saat mendaftar. Selebihnya tidak perlu. Aturan gaji ABK tidak kurang mudahnya, tidak ada kewajibannya minimum wages, terserah operator kapal. Entahlah.
Beberapa negara yang termasuk bendera kemudahan: Liberia, Panama, Kepulauan Marshall, Siprus, Malta, Palau, Vanuatu, dll. Rata-rata FoC merupakan negara-negara kecil dari sisi geografi tapi tidak dalam jumlah tonase. Ambil contoh Liberia, negeri ini merupakan registry terbesar saat ini berdasarkan data UNCTAD 2025 dengan jumlah tonase 424 juta deadweight ton (DWT).
Mengalahkan Panama yang membukukan tonase sekitar 371 juta DWT. Selama sekian lama Panama merupakan bendera kemudahan terbesar dunia. Posisi selanjutnya ditempati oleh Kepulauan Marshall dengan tonase 305 juta DWT. FoC bukan hanya “mainannya” negara-negara kecil melainkan juga oleh negeri-negeri besar. Belanda dan Norwegia adalah dua negara yang menerapkan kebijakan tersebut. Bagaimana dengan Indonesia? Maksudnya, apakah kita perlu menerapkan juga kebijakan open registry agar bisnis kemaritiman nasional membaik? Sekadar catatan, saat ini pengapalan komoditas ekspor-impor Indonesia hampir 90 persen diangkut oleh kapal asing.
Di sisi lain, kembali berdasarkan data UNCTAD 2025, Indonesia berada diurutan ke-13 dengan jumlah kapal sebanyak 13.218 unit atau sekitar 11,7 persen dari total armada dunia. Dalam kategori tonase, armada nasional setara dengan 34.251 DWT, sekira 1,4 persen dari tonase yang ada. Yang menarik dari statistik terkait perkapalan Indonesia ini adalah kategori ukuran atau size-nya. Rata-rata ukuran armada nasional adalah 2,591.2 DWT. Terhitung cilik-cilik.
Jika Indonesia ingin menerapkan open registry, kemudahan yang diberikan harus terbatas pada bidang pajak, kepastian hukum dan lainnya tanpa perlu mengorbankan aspek keselamatan dan kondisi kerja pelaut. Pilihan menerapkan open registry perlu dipikirkan secara serius oleh pemerintah.
Dulu, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali mengatakan akan mendorong keterlibatan asing dalam mendorong ekonomi nasional. Apa pun risikonya. Presiden sekarang pun memiliki semangat yang sama. Karenanya ide ini perlu didiskusikan oleh publik kemaritiman nasional. Pasti ada pro dan kontra. Perdebatan ini sesuatu yang lumrah. Jangan hanya berputar di level Kementerian Perhubungan semata nantinya.
Gagasan open registry perlu dikemukakan UU Cipta Kerja (No. 6 Tahun 2023) yang berlaku ada memberikan celah masuk untuk itu. Spirit ini juga tercantum dalam Pasal 14A UU Pelayaran yang baru: “sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia, maka kapal asing dapat melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia.
Namun, kegiatan khusus tersebut tidak termasuk mengangkut penumpang dan atau barang”. Selanjutnya, "Ketentuan mengenai kegiatan khusus yang dilakukan oleh kapal asing akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)”. Open registry? Kenapa tidak.










