Gugatan UU IKN Ditolak MK Pertegas Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang gedung MKRI, Jakarta,Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan uraian gugatan tersebut yang disampaikan hakim konstitusi Adies Kadir, pemohon merasa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Maka menurut pemohon, menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.
Baca juga: IKN Diguyur Investasi Rp1,15 Triliun dari Perusahaan Korea, Buat Bangun Apa?
Ketua Umum FFI Michael Sianipar Tetap Bangga Timnas Futsal Indonesia Runner up Piala AFF Futsal 2026
Terkait hal tersebut, Mahkamah menyampaikan bahwa, dalam menafsirkan norma tersebut harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024, menurut Mahkamah, bahwa pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
MK menegaskan bahwa waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN bergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden. MK juga menyebut suatu peraturan pada dasarnya mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," kata Adies.
"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambungnya.
Sebelumnya, Zulkifli selaku Pemohon mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara.
Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.










