Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati

Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati

Berita Utama | sindonews | Jum'at, 8 Mei 2026 - 08:14
share

Polisi menangkap pendiri ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati berinisial AS (51). Polisi juga menangkap pria berinisial KS yang diduga membantu aksi pelarian tersangka AS.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan KS ditangkap di wilayah Bekasi pada Rabu (6/5) kemarin. KS saat ini telah dibawa ke Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang berbaju putih itu kami duga ikut serta pelarian daripada tersangka saat dilakukan pemanggilan sebagai tersangka," kata Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan

Senada, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan KS diduga turut terlibat dalam rencana aksi pelarian AS. AS ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis pagi. Penangkapan terhadap AS dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sebelum ditangkap, AS diketahui juga sempat kabur ke sejumlah daerah mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.

"Orang yang diduga dalam pelarian daripada tersangka, baik dari mulai perencanaan sampai pada kegiatan cara menghapus jejak dibantu yang kita tangkap," ucap Jaka.

Lihat video: Terungkap! Kiai AS di Pati Gunakan Modus Minta Pijat untuk Cabuli Santriwati

 

Sebagai informasi, dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

"Adapun korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," ucap Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.

Di dalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. "Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital. Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," jelas Jaka.

Topik Menarik