Doktif Sebut Rencana Richard Lee Melaporkannya Soal Fitnah Mualaf sebagai Pengalihan Isu
Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dengan Richard Lee (DRL) semakin memanas. Pemilik nama asli Samira Farahnaz itu pun menanggapi rencana pihak Richard Lee yang akan melaporkannya atas dugaan fitnah terkait isu mualaf hanya gimmick.
Doktif menilai rencana itu hanyalah upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus hukum utama yang sedang menjerat Richard Lee.Menurutnya, isu pencabutan sertifikat mualaf sengaja digulirkan untuk meraih simpati masyarakat.
"Ini hanyalah penggiringan opini. Penggiringan opini yang dilakukan oleh DRL. Kenapa? Agar kalian terlupakan dengan pasal 55 dan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang seharusnya bisa dikenakan kepada keluarga dari DRL," ujar Doktif saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2026).
Baca Juga : Doktif Terseret, Richard Lee Siap Laporkan Penyebar Tuduhan Mualaf Hanya Gimmick
Doktif pun menilai Richard Lee sangat pandai dalam memainkan narasi di ruang publik untuk menutupi kerugian masyarakat yang nilainya fantastis. Ia pun meminta masyarakat untuk tetap kritis dan tidak mudah teralihkan oleh isu-isu tersebut.
"Tersangka DRL itu sangat pandai bermanipulasi. Karakternya sangat manipulatif. Jelas banget pengalihan isu karena mulai tenggelam kasusnya. Ini kerugian masyarakat ratusan miliar seolah-olah dilupakan, justru disibukkan dengan masalah sertifikat," tuturnya.
Doktif juga menanggapi terkait pernyataan pengacara Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, yang menyebut kliennya tidak pernah meminta sertifikat mualaf kepada Hanny Kristianto alias Koh Hanny.
Ia menilai pernyataan tersebut sebuah kebohongan besar. Sebab, menurutnya, pemberian sertifikat tersebut seperti pengurusan surat resmi yang tidak mungkin terbit tanpa permohonan.
"Anda (Abdul Haji) berkata bahwa saudara tersangka DRL tidak pernah meminta sertifikat mualaf. Itu kebohongan besar! Tidak mungkin Koh Hanny tiba-tiba memberikan sertifikat mualaf jika tidak diminta," tegasnya. Baca Juga : Richard Lee Dituding ke Gereja Lagi, Kuasa Hukum: Bukan untuk Ibadah
Zaskia Adya Mecca Kecewa, Sidang Kasus Pemukulan Karyawan oleh Oknum TNI Ditunda Tanpa Info!
"Logikanya dipakai, kalau kalian bikin SIM, mungkin enggak polisi tiba-tiba kasih kalau kalian enggak minta?" tambahnya.
Lebih lanjut, Doktif mengungkapkan bahwa sertifikat mualaf tersebut sebenarnya hanya bersifat administratif untuk keperluan perubahan kolom agama di KTP, namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh Richard Lee.
Di sisi lain, Doktif juga menyoroti perkembangan kasus hukum yang berjalan di kepolisian. Ia menyebut laporan yang diajukannya terhadap Richard Lee sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Laporannya Doktif ke DRL juga sudah naik sidik. Kemarin lawyer-nya datang ke Polda Metro Jaya untuk pendampingan atas pemeriksaan dari laporan Doktif. Sebenarnya dia juga lagi menghadapi banyak laporan yang sudah naik sidik," pungkasnya.










