DPR: Penugasan Anggota Polisi Aktif di Luar Institusi Bakal Diatur di Revisi UU Polri

DPR: Penugasan Anggota Polisi Aktif di Luar Institusi Bakal Diatur di Revisi UU Polri

Nasional | sindonews | Rabu, 6 Mei 2026 - 14:19
share

Komisi III DPR menyambut positif rekomendasi yang dihasilkan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, terkait dengan penugasan anggota Polri di luar institusi.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengakui persoalan tersebut sebelumnya tengah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sehingga, rekomendasi ini tentunya akan menjadi masukan yang sangat baik bagi Komisi III sebagai mitra kerja Polri.

"Tentu itu menjadi masukan bagi kami DPR untuk kita kemudian tindak lanjuti dituangkan dalam revisi Undang-Undang Polri," kata Rudianto Lallo kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Ini 6 Rekomendasi Komisi Reformasi Polri yang Diserahkan ke Prabowo, Apa Saja?

Dia memandang bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi memang tidak cukup hanya diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol). Menurutnya, perlu ada kekuatan hukum seperti undang-undang yang mengatur batasan-batasan tersebut.

Legislator NasDem ini menyebut, hal serupa juga diterapkan pada institusi TNI menyangkut penempatan prajuritnya di luar institusi. "Kita mau juga itu juga diatur dalam undang-undang, tidak melalui aturan lain, tapi harus melalui undang-undang. Supaya tidak ada lagi, menghilangkan lagi perdebatan-perdebatan apakah ini konstitusional atau tidak konstitusional," ujarnya.

Rudianto Lallo mengatakan bahwa akar permasalahan ini bermula ketika keluarnya Perpol yang kemudian disusul dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Daripada berlarut-larut perdebatan, kami berharap, kita bersabar menunggu revisi Polri nanti kita masukkan rumusannya dalam norma revisi Undang-Undang Polri," pungkasnya.

Topik Menarik