Istana Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi pegawai pada Selasa (18/8/2026), sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 dengan sifat sangat segera. Surat tersebut mengatur tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati/wali kota, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, pemerintah mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masing tanpa mengurangi produktivitas nasional.
Atas dasar itu, Prasetyo meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan keleluasaan serta fleksibilitas kerja bagi pegawai di lingkungan masing-masing pada 18 Agustus 2026.
"Kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," demikian bunyi surat tersebut.
Disesuaikan dengan Beban Kerja
Meski memberikan ruang fleksibilitas kepada pegawai, pemerintah menekankan pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kondisi masing-masing organisasi.
Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, serta kebutuhan operasional setiap organisasi.
Artinya, imbauan tersebut tidak secara otomatis menjadikan 18 Agustus 2026 sebagai hari libur atau menghentikan seluruh aktivitas kerja. Masing-masing pimpinan organisasi tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan operasional dan karakteristik layanan yang diberikan.
Layanan Publik Tetap Berjalan
Khusus instansi pemerintah, lembaga publik, maupun perusahaan yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan penugasan pegawai diminta dilakukan secara proporsional.
Sektor tersebut antara lain layanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, serta layanan esensial lainnya.
Pimpinan instansi dan perusahaan di sektor tersebut diminta tetap mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal.
Dengan demikian, fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 tidak boleh mengganggu keberlangsungan layanan publik yang bersifat esensial.
"Untuk senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," demikian arahan dalam surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani Mensesneg Prasetyo Hadi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.









