40 Ormas Islam Laporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda ke Bareskrim Buntut Potong Ceramah JK
Sebanyak 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam melaporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri hari ini. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian melalui media elektronik, terkait konten yang dianggap mem-framing Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Para pelapor diwakili oleh advokat sekaligus perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra.
"Saya Gurun Arisastra termasuk pelapor dalam hal ini yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi-organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie," ujar Gurun di Gedung Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Bertemu JK, Din Syamsuddin Berencana Laporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie
Gurun menjelaskan, ketiga terlapor diduga mengunggah potongan video ceramah Jusuf Kalla melalui berbagai platform, termasuk Cokro TV untuk Ade Armando, serta media sosial masing-masing terlapor. Menurutnya, potongan video tersebut disertai narasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik."Video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat. Yang di mana di situ mereka mem-framing bahwa Pak JK dalam ceramah videonya adalah dituduh mengenai terkait dengan pembahasan ajaran agama Kristen terkait dengan syahid," tegas dia.
Lihat video: HEBOH! Jusuf Kalla Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama Usai Ceramah!
Padahal dalam video ceramah yang sama, Jusuf Kalla justru menyampaikan kekhawatiran terkait pemahaman keagamaan yang berpotensi menimbulkan kesalahan berpikir. Ia menilai, pemotongan narasi tersebut dapat memicu gangguan hubungan antarumat beragama."Pernyataan ini terpotong. Lantas konklusi itu menjadi beredar negatif sehingga menimbulkan keresahan di antar umat beragama, organisasi Islam kami segera melakukan sebuah pelaporan terhadap hal ini karena ada video yang dinarasikan yang tidak utuh sehingga itu menjadi perspektif di lingkungan masyarakat yang dikhawatirkan terjadi perpecahan antar umat beragama lalu disharmonisasi antarumat beragama akibat narasi yang tidak utuh, narasi bohong, ketidakjujuran, ini kan berbahaya," sambungnya.
Para pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa flashdisk kepada pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) junto Pasal 48 UU ITE. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 243 junto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 247 KUHP.
(Jonathan Simanjuntak)










