Ujian Integritas Kejaksaan dalam Kasus Dokter Tifa dan Roy Suryo
RamdansyahPraktisi Hukum, tergabung dalam Troya (Tifa–Roy’s Advocate)
SISTEM peradilan pidana tidak hanya diuji pada saat hakim menjatuhkan putusan di pengadilan. Ujian sesungguhnya justru dimulai sejak tahap paling awal, yaitu ketika negara menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pada titik inilah wajah keadilan dipertaruhkan: apakah hukum hadir sebagai instrumen perlindungan, atau justru menjelma menjadi alat kekuasaan.
Dalam konteks Indonesia, problem tersebut bukan sekadar anomali, melainkan gejala struktural. Berbagai kajian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana masih dibayangi dominasi aparat penegak hukum, bias terhadap penuntutan, serta lemahnya perlindungan terhadap hak tersangka, sebagaimana dikemukakan oleh Simon Butt (2021). Persoalan ini bukan bersifat insidental, melainkan berulang dan sistemik.
Dalam struktur tersebut, kejaksaan memegang posisi sentral sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Kewenangan ini memungkinkan jaksa menentukan arah suatu perkara: dilanjutkan atau dihentikan. Karena itu, integritas kejaksaan menjadi faktor penentu apakah proses hukum berjalan adil atau justru menyimpang.
Potret Prapenuntutan
Masalah normatif tersebut menemukan bentuk konkretnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo. Perkara ini tidak semata soal benar atau salah, melainkan tentang bagaimana hukum dijalankan secara konsisten dan adil.Dalam praktik hukum, keadilan sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak administratif, yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, SPDP bukan sekadar formalitas. Ia merupakan instrumen awal pengawasan, penyeimbang, sekaligus pengendali agar kekuasaan penyidikan tidak melenceng.Ketika SPDP diabaikan, terlambat disampaikan, atau bahkan tidak sampai kepada pihak yang berkepentingan, yang terancam bukan hanya prosedur, melainkan keadilan itu sendiri. Tanpa SPDP, jaksa kehilangan pijakan untuk melakukan prapenuntutan, menilai kelengkapan berkas, serta mengarahkan penyidikan agar selaras dengan kebutuhan pembuktian di pengadilan.
Dalam perkara ini, proses prapenuntutan menunjukkan dinamika “bolak-balik” berkas (P-19) antara penyidik dan penuntut umum yang melampaui batas waktu. Padahal, ketentuan terbaru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah memberikan batasan yang tegas.
Ketika pengembalian berkas melampaui tenggat 14 hari hingga berbulan-bulan, yang dilanggar bukan sekadar aturan teknis, melainkan prinsip speedy trial—hak atas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dalam perspektif Tom R. Tyler (2003), legitimasi hukum tidak ditentukan oleh hasil akhir, melainkan oleh keadilan proses. Dengan demikian, proses yang tidak adil akan meruntuhkan legitimasi, sekalipun putusannya benar secara hukum.
Rapuhnya Prinsip Kesamaan di Depan Hukum
Ketidakpastian semakin mencolok ketika perkara serupa—seperti yang melibatkan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—justru dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di kepolisian.Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah terdapat standar yang sama dalam penanganan perkara? Dapatkah kejaksaan mengambil langkah penghentian penuntutan dalam perkara dr. Tifa dan Roy Suryo?
Dalam hukum acara pidana Indonesia, jaksa memiliki asas oportunitas sebagai pengecualian terhadap asas legalitas. Jika asas legalitas menuntut setiap perkara dengan bukti cukup harus dibawa ke pengadilan, maka asas oportunitas membuka ruang sebaliknya: perkara dapat tidak dituntut apabila dinilai lebih merugikan kepentingan publik jika dilanjutkan.Ketika satu perkara terus bergulir tanpa kepastian, sementara perkara lain dihentikan, prinsip equality before the law berada dalam ancaman serius. Ketidakkonsistenan ini bukan sekadar perbedaan teknis, melainkan indikasi problem dalam penerapan hukum secara seragam.
Sebagaimana diingatkan oleh Lon L. Fuller (1969), hukum hanya bermakna apabila dapat diprediksi, konsisten, dan tidak kontradiktif. Ketika praktik hukum menunjukkan sebaliknya, hukum kehilangan otoritas moralnya.
Transisi Regulasi dan Praktik di Lapangan
Sebagian persoalan ini juga dipengaruhi oleh masa transisi antara KUHP, KUHAP, dan berbagai aturan turunannya. Ketidaksinkronan regulasi membuka ruang tafsir yang luas, yang dalam praktik sering berujung pada ketidakpastian.Namun, problem utama sejatinya bukan pada norma, melainkan implementasi. Seperti ditegaskan oleh Satjipto Rahardjo (2009), hukum adalah institusi moral yang bergantung pada integritas pelaksananya. Tanpa integritas, hukum hanya menjadi teks kosong.
Pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung kepada penuntut umum harus tetap sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung sebagai pemegang kewenangan penuntutan. Hal ini sejalan dengan asas een en ondeelbaarheid sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Di tengah kekosongan pengaturan waktu yang tegas dalam KUHAP, Kejaksaan mencoba membangun “arsitektur waktu” melalui Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2026. Pedoman ini mengatur batas waktu administratif secara rinci, mulai dari penunjukan jaksa hingga koordinasi dengan penyidik.Langkah ini patut diapresiasi. Namun, karena masih bersifat administratif (soft law), pelanggaran terhadap batas waktu tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Hal serupa terlihat dalam Pedoman Jampidum tanggal 30 Desember 2025 yang lebih fokus pada manajemen transisi KUHP–KUHAP, bukan pada kepastian waktu proses.
Akibatnya, waktu tetap diposisikan sebagai variabel manajerial, bukan sebagai hak hukum tersangka. Pelanggaran terhadap tenggat waktu tidak menimbulkan sanksi yuridis yang kuat, sehingga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.
Waktu sebagai Instrumen Kekuasaan
Dalam praktik, keterlambatan proses hukum bukan sekadar persoalan efisiensi, melainkan persoalan keadilan. Adagium justice delayed is justice denied menemukan relevansinya di sini.Penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan proses peradilan dapat menghasilkan putusan yang lebih berat dan tidak proporsional (Tong, 2025). Dengan demikian, waktu bukan variabel netral, melainkan dapat menjadi instrumen kekuasaan.
Dalam perspektif sosiologis, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut Max Weber sebagai birokratisasi hukum—ketika prosedur berubah menjadi ritual administratif, bukan sarana mencapai keadilan substantif.
Menuju Penuntutan Berbasis Batas Waktu
Untuk mengatasi problem tersebut, pembaruan hukum acara pidana harus diarahkan pada konsep time-bound prosecution. Setidaknya terdapat empat langkah mendasar: penegasan batas waktu absolut yang tidak dapat dinegosiasikan, pembatasan jumlah pengembalian berkas perkara, penerapan sanksi tegas atas pelanggaran tenggat waktu, serta penguatan mekanisme kontrol dalam tahap prapenuntutan.Tanpa langkah tersebut, hukum berisiko bergeser dari responsive law menjadi repressive law, sebagaimana dikemukakan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick (1978)—dari alat perlindungan masyarakat menjadi instrumen kekuasaan.Penutup: Keadilan adalah Soal Waktu dan Integritas
Kasus prapenuntutan dr. Tifa dan Roy Suryo menjadi cermin bahwa persoalan utama sistem peradilan pidana Indonesia bukanlah kekurangan norma, melainkan problem penegakan norma.Ketika batas waktu diabaikan dan prosedur dilenturkan, yang runtuh bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sebagaimana ditegaskan oleh John Rawls (1971), keadilan adalah fairness dalam struktur dasar masyarakat. Tanpa kepastian waktu, fairness kehilangan maknanya.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar tetap menggantung: berapa lama seseorang harus menunggu untuk mendapatkan keadilan?
Selama waktu masih dapat dinegosiasikan, keadilan akan selalu berada dalam bayang-bayang kekuasaan. Ketika itu terjadi, hukum kehilangan arah—tidak lagi menjadi penuntun keadilan, melainkan berpeluang menjadi alat legitimasi kekuasaan.










