Menggugat Tiga Dosa Besar dan Agenda Restorasi Pendidikan Nasional
Wakil Ketua Umum Vox Populi Institute Indonesia Indra Charismiadji
Setiap tanggal 2 Mei, kita terjebak dalam ritus tahunan yang penuh romantisme: upacara bendera, pidato keberhasilan semu, dan jargon transformatif. Namun, di Hari Pendidikan Nasional 2026 ini, kejujuran intelektual memaksa kita menatap cermin retak pendidikan Indonesia.
Selama lebih dari dua dekade, skor PISA kita stagnan di papan bawah dunia. Learning Poverty (kemiskinan belajar) menghantui 53 hingga 70 anak kita, sementara skor Human Capital Index (HCI) yang hanya 0,54 mencerminkan hilangnya separuh potensi produktivitas generasi masa depan.
Keterpurukan ini adalah produk dari tiga "dosa besar" sistemik yang telah mendarah daging dalam kebijakan kita.
Pertama, Reduksi Pendidikan Menjadi Sekadar Persekolahan. Kita terjebak dalam sesat pikir bahwa pendidikan hanya terjadi di dalam ruang kelas. Pendidikan, yang seharusnya menjadi proses pemanusiaan manusia, telah direduksi menjadi "persekolahan" (schooling) yang bersifat administratif. Orientasi kita beralih dari kualitas literasi menjadi sekadar pengejaran ijazah. Akibatnya, angka Learning Adjusted Years of Schooling (LAYS) kita hanya 7,8 tahun; artinya, meski anak Indonesia bersekolah lebih dari 12 tahun (12,4 tahun tepatnya), namun kompetensi mereka hanya setara dengan 7,8 tahun di negara-negara lain.
Di sini, kita mengabaikan wasiat Ki Hajar Dewantara tentang Tri Pusat Pendidikan. Pendidikan yang kokoh wajib mengintegrasikan secara seimbang peran alam keluarga, alam perguruan, dan alam pergerakan pemuda (masyarakat). Ketika peran keluarga dan masyarakat dipinggirkan demi birokrasi sekolah, maka hancurlah pondasi karakter dan literasi dasar anak-anak kita.
Kedua, Komodifikasi Pendidikan sebagai Barang Ekonomi. Pendidikan yang seharusnya menjadi public goods (barang publik) dan hak asasi, kini bergeser menjadi private commodity. Akses terhadap kualitas kini ditentukan oleh tebalnya dompet, bukan tajamnya intelek.
Negara seolah berlepas tangan, membiarkan mekanisme pasar bekerja dalam seleksi pendidikan. Ketika pendidikan dikelola dengan logika pasar, kesenjangan sosial semakin lebar dan kemiskinan antargenerasi menjadi abadi. Ini adalah pengkhianatan nyata terhadap visi keadilan sosial.
Ketiga, Pelanggaran Konstitusi secara Terstruktur. Ini adalah dosa paling fundamental. Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa," namun realitanya terjadi pengabaian konstitusional yang sistematis. Pasal 31 ayat 3 secara eksplisit memerintahkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Namun faktanya, saat ini terbentuk "multisistem" pendidikan yang terfragmentasi, menciptakan standar kualitas yang timpang dan tumpang tindih.
Pelanggaran ini meluas ke pendidikan tinggi. Perguruan Tinggi kita gagal menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi karena terjebak menjadi sekadar teaching institutions (lembaga pengajaran) yang hanya mencetak buruh industri, bukan inovator atau penemu.
Pengalokasian anggaran 20 pun seringkali hanya menjadi angka statistik tanpa dampak nyata pada kualitas guru. Negara gagal memastikan setiap anak mendapatkan standar layanan pendidikan bermutu sesuai mandat Pasal 31 ayat 1 hingga 5.
Momentum RUU Sisdiknas: Mengawal Cita-Cita Bangsa
Saat ini, Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ini adalah momentum krusial bagi masa depan bangsa. Kita tidak boleh membiarkan proses ini berjalan di lorong gelap kekuasaan tanpa kontrol publik.Kita harus memastikan bahwa proses revisi dari awal hingga pengesahan dikawal dengan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). UU Sisdiknas yang baru harus benar-benar selaras dengan amanat konstitusi, menghapus dikotomi multisistem yang membingungkan, dan mengembalikan fungsi perguruan tinggi sebagai lokomotif sains.
Hari Pendidikan Nasional 2026 harus menjadi titik balik. Kita butuh restorasi yang mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi dan menempatkan Konstitusi sebagai kompas utama. Sudah saatnya kita kembali ke khitah untuk menyelamatkan generasi masa depan dari keterpurukan yang berkepanjangan.










