Prabowo Teken Perpres Perlindungan Ojol, Minimal 92 Pendapatan untuk Pengemudi

Prabowo Teken Perpres Perlindungan Ojol, Minimal 92 Pendapatan untuk Pengemudi

Nasional | sindonews | Jum'at, 1 Mei 2026 - 11:52
share

Presiden Prabowo Subianto mendengarkan aspirasi ojek online (ojol) yang meminta agar pihak aplikator untuk tidak memotong biaya ongkos 20. Dalam aspirasinya, ojol meminta aplikator memotong 10.

"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari, ojol aplikator perusahaan minta disetor 20. Gimana ojol setuju 20? Bagaimana 15? Berapa, 10?" ujar Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Prabowo mengatakan sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pada Perpres tersebut, tertuang aturan pengemudi transportasi online harus mendapat BPJS Kesehatan hingga potongan aplikator 8 saja.

Baca juga: Ini 11 Tuntutan Buruh di Peringatan May Day 2026

"Yang tadi saya bicara hrs diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 untuk pengemudi," kata Prabowo.Lebih lanjut, Prabowo mengatakan bahwa telah menaikkan upah minimum hingga menambah rumah bersubsidi untuk buruh. "Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir."

Lihat video: KONDISI TERKINI: Ribuan Ojol dan Buruh Kepung Jakarta di May Day 2026

"Kita melunasi, kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. Kita memberi 50 diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah," katanya.

Prabowo pun telah menginstruksikan kepada jajaran menteri-menterinya untuk menyelesaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh," katanya.

"Kita berharap undang-undang kita selalu akan menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Topik Menarik