Kasus Kuota Haji, KPK Panggil 3 Pimpinan PIHK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji, Kamis (30/4/2026). Ketiganya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Tiga pimpinan PIHK yang dipanggil yakni Budiyana (BDN) selaku Direktur PT Bagja Bagea Balarea, Ina Irwina (II) selaku Direktur Utama PT Cahaya Raudah, dan Andina Adira (AA) selaku Direktur PT Megacitra Intinamandiri.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi belum merinci apa keterangan yang akan didalami oleh para penyidik. Budi juga belum menerangkan apakah saksi telah memenuhi panggilan pemeriksaan ini. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," katanya..
Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota HajiDiketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya sudah ditahan.
Dua tersangka lainnya adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Namun, KPK belum menahan keduanya.










