Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono

Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono

Nasional | sindonews | Sabtu, 25 April 2026 - 18:35
share

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta segera menyatakan berkas perkara kematian anjing kesayangan milik Melanie Subono lengkap atau P-21. Percepatan status P-21 menjadi krusial mengingat kasus ini telah berjalan selama delapan tahun sejak 2017.

Apalagi proses penyidikan di kepolisian telah menetapkan Doni Herdaru sebagai tersangka. Tanpa sikap proaktif dari Kejaksaan dalam meneliti dan merampungkan berkas, upaya hukum yang telah dilakukan terancam kehilangan momentum dan melukai rasa keadilan korban.

Pengamat Hukum Fajar Trio mengatakan, kejaksaan memiliki peran sentral sebagai dominus litis (pengendali perkara). Menurut Fajar, Jaksa tidak boleh pasif menunggu, tetapi harus memberikan petunjuk yang aplikatif jika memang ada kekurangan dalam berkas perkara agar status P-21 segera tercapai.

Baca juga: Kesal Ditegur Serobot Antrean Ngetem di Tanah Abang, Sopir Angkot Bakar Teman Seprofesi

"Kepastian hukum hanya bisa terwujud jika berkas perkara segera dinyatakan P-21. Kejaksaan harus jeli melihat urgensi kasus ini agar tidak terus-menerus tertahan di fase pra-penuntutan," ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Fajar menekankan pemenuhan berkas untuk mencapai P-21 adalah jalan satu-satunya menuju pembuktian. Jika Kejaksaan terlalu lama menahan berkas tanpa alasan yang jelas, hal itu dapat menghambat hak korban untuk mendapatkan due process of law.

“Status tersangka di kepolisian tidak akan ada artinya jika Jaksa tidak segera menyatakan P-21. Kita mendesak Kejaksaan untuk tidak membiarkan perkara ini bolak-balik tanpa kejelasan, karena yang dibutuhkan saat ini adalah persidangan," tegas Fajar.

Kasus ini melibatkan pasal-pasal serius mulai dari UU ITE, penggelapan (Pasal 372 KUHP), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, seluruh jeratan hukum tersebut tidak akan bisa dibuktikan jika Kejaksaan belum memberikan lampu hijau bagi pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Fajar menyarankan pihak kuasa hukum pelapor untuk melakukan audiensi langsung dengan pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada hambatan administratif atau kendala teknis yang menghalangi terbitnya status P-21.“Kejaksaan harus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan hak korban. Segera terbitkan P-21 agar kebenaran materil dapat diuji di hadapan hakim,” ujarnya.

Kini, perhatian tertuju sepenuhnya pada meja hijau Kejaksaan. Masyarakat menanti keberanian Korps Adhyaksa untuk segera menuntaskan berkas perkara ini, dan memberikan titik terang bagi perjuangan panjang Melanie Subono.

Melanie Subono terus konsisten menyuarakan pentingnya keberanian bagi korban untuk menuntut haknya. "Nggak ada yang salah dengan bersuara apalagi kita tidak salah," ujar Melanie.

Topik Menarik