DJP Siapkan Renstra 20252029, Jalan Tol Bakal Kena PPN

DJP Siapkan Renstra 20252029, Jalan Tol Bakal Kena PPN

Ekonomi | sindonews | Selasa, 21 April 2026 - 14:45
share

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 sebagai peta jalan kebijakan perpajakan nasional selama lima tahun ke depan. Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, otoritas pajak merancang perluasan basis perpajakan yang mencakup sektor infrastruktur, lingkungan, hingga penguatan transaksi digital luar negeri.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Renstra DJP 2025-2029 dikutip di Jakarta, Selasa (21/4).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto sedang menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama untuk memperkuat kerangka regulasi tersebut. Selain pengenaan PPN pada jasa jalan tol, pemerintah juga menjadwalkan implementasi pajak karbon pada 2026 serta penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital global guna menyesuaikan dengan dinamika ekonomi terkini.

Baca Juga:DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5 bagi UMKM

Fokus strategis berikutnya menyasar pada penegakan hukum dan pengawasan melalui penguatan tindakan penagihan pajak. DJP akan mengoptimalkan Tax Crime Whistleblowing System untuk meningkatkan kualitas pengaduan tindak pidana perpajakan, memastikan setiap potensi penerimaan negara dapat terhimpun secara maksimal dan transparan.

Selanjutnya, otoritas pajak akan melakukan penataan ekosistem dengan mengoptimalkan jumlah perantara pajak (tax intermediaries) yang terdaftar. Regulasi ini juga mengatur rincian data dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) serta penyempurnaan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang ditargetkan rampung pada tahun 2026.

Implementasi Renstra ini juga mencakup pengawasan kepatuhan pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah tersebut diambil untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha domestik dan memastikan perusahaan digital luar negeri memberikan kontribusi perpajakan yang setara atas aktivitas ekonominya di Indonesia.

Baca Juga:Bayar Tol Tanpa Sentuh Belum Juga Diterapkan di Indonesia, Berikut Kendalanya

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh rangkaian kebijakan yang ditetapkan sejak Desember 2025 ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak. Penyesuaian sistem perpajakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam merespons isu lingkungan melalui pajak karbon serta digitalisasi ekonomi.

DJP optimistis dapat meningkatkan rasio pajak nasional secara berkelanjutan. Penguatan struktur penerimaan dari berbagai sektor yang selama ini belum terjamah diharapkan mampu menjadi fondasi kuat bagi pembiayaan pembangunan nasional di masa depan.

Topik Menarik