Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Sesalkan Pansel dan Komisi II DPR Loloskan Hery Susanto
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman buka suara merespons ditangkapnya Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto (HS) atas kasus dugaan korupsi. Dia menilai ada keteledoran Panitia Seleksi (Pansel) dan Komisi II DPR RI atas proses pemilihan Hery sebagai Ketua Ombudsman.
Menurut dia, rekam jejak Hery sejatinya sangatlah buruk lantaran tidak memberikan pelayanan atas permohonan maladministrasi yang masuk. Kinerja Hery bahkan sudah dipaparkan oleh salah satu anggota Komisioner ORI periode 2016-2021 dan 2021-2026.
Baca juga: Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, DPR Terkejut
"Anggota ini telah berusaha memberikan masukan kepada Pansel dan Komisi II DPR untuk menggugurkan HS namun gagal dan bahkan HS lolos diangkat jadi Ketua ORI," ujar Boyamin, Jumat (17/4/2026).
Integritas Hery juga sudah dipertanyakan dan diketahui internal Ombudsman. Kondisi ini seharusnya membuat panitia seleksi atau Komisi II DPR RI mudah melacak kinerja Hery selama menjabat komisioner Ombudsman.Karena itu, Boyamin juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan penyidikan dugaan suap terhadap Hery. Apalagi Hery selama ini sepenuhnya menangani isu berkaitan dengan masalah tambang.
"Kejagung harus menelusuri jejak HS dalam melakukan pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran dikarenakan HS sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta," katanya.Boyamin mengapresiasi Kejagung yang mampu mengendus praktik suap tersebut. Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel pada tahun 2013-2025. Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar.
Salah satu peran Hery berkaitan dengan pengurusan masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak. Dalam penyidikan Kejagung, Hery diduga mengintervensi agar kebijakan atau surat yang dikeluarkan Kementerian Perhutanan (Kemenhut) dikoreksi oleh Ombudsman RI.
Perbuatan ini memiliki tujuan spesifik agar PT TSHI bisa menentukan sendiri nominal beban PNBP yang harus dibayarkan ke negara.










